Top Header Ad

KPU Balikpapan Sosialisasikan Putusan MK Nomor 60 dan 70, Ini Ketentuannya

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – KPU Kota Balikpapan melakukan sosialisasi yang digelar di Hotel Grand Senyiur mengenai dua putusan MK yakni nomor 60/PUU- XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah. Kemudian nomor 70/PUU- XXII/2024 yang menetapkan usia minimal calon kepala daerah, Minggu (25/8/2024).

Dimana Partai politik yang memiliki 28.552 suara sah dipastikan bisa mengusung bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan. Sedangkan bagi yang tidak mencukupi bisa melakukan koalisi atau bergabung dengan partai lainnya.

“Suara sah pada Pileg jumlahnya 380.686 suara, dan diambil 7,5 persennya menjadi 28.552 suara sah sebagai persyaratan pencalonan,” kata Ketua KPU Balikpapan Yudho, Minggu (25/8/2024).

Yudho menambahkan, telah melakukan sosialisasi pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2024 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Secara garis besar KPU RI memutuskan mengikui putusan MK,” ungkapnya.

Yudho menerangkan, bahwa ada beberapa tingkatan dalam pengusungan bakal pasangan calon kepala daerah berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dimulai dari DPT 0-250 sebanyak 10 persen suara sah, DPT 250-500 sebesar 8,5 persen suara sah, dan untuk DPT 500-1 juta adalah 7,5 persen. Serta untuk 1 juta lebih sebesar 6,5 persen.

“Karena DPT Balikpapan 509.487, itu masuk di kategori 7,5 persen,” jelasnya.

Untuk itu partai politik atau gabungan partai politik yang akumulasi suaranya bisa mencapai 28.552. Berhak mengusung bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan.

“Tapi kami masih menunggu Peraturan KPU yang drafnya tengah dikonsultasikan KPU RI kepada Komisi II DPR,” ujarnya.

Tak Pakai Syarat Minimal Kursi

Artinya pengusungan bakal calon kepala daerah tidak lagi menggunakan syarat minimal jumlah kursi di parlemen. Melainkan dilihat dari jumlah suara sah yang berhasil dikumpulkan oleh partai politik, baik secara tunggal ataupun berkoalisi.

“Walaupun partai tidak memiliki kursi di DPRD, tetap bisa mencalonkan,” terangnya.

Adapun partai yang dapat mengusung calon kepala daerah karena memiliki minimal suara sah dan bisa tanpa harus berkoalisi. Diantaranya adalah Golkar (122.584), NasDem (45.259), PDI Perjuangan (43.778), Gerindra (36.706).

Selebihnya adalah partai peserta Pemilu 2024 yang suara sah tidak mencukupi maupun tidak memiliki kursi di DPRD Balikpapan. Diharuskan berkoalisi jika hendak mengusung dan mendaftarkan pasangan bakal calon.

“Gelora, PSI, Perindo, PBB, PAN, ditambah dengan partai lainnya. Bisa mengusungkan calon karena suara sahnya diakumulasikan hingga mencapai 28.552 atau lebih,” pungkas Yudho.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.