KPU Balikpapan Tak Mewajibkan Saksi Paslon Harus Rapid Test
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPU Kota Balikpapan tak mewajibkan saksi pasangan calon (paslon) rapid test dengan hasil non reaktif. Meskipun anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Linmas, dan kepolisian yang bertugas di TPS mengantongi hasil rapid test no reaktif.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, dalam Peraturan KPU (PKPU) tidak diatur atau mewajibkan saksi paslon harus rapid test. Sehingga KPU Kota Balikpapan pun tidak menindaklanjuti surat Satgas Penanganan Covid-19 yang mewajibkan saksi paslon wajib rapid test.
“Memang di PKPU itu tidak mengatur adanya kewajiban rapid test terhadap saksi. Tapi juga menjadi anomali ketika seluruh yang terlibat di dalam TPS itu harus dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif,” ujarnya
“Tapi dari satu sisi ada yang ikut terlibat dalam pelaksanaan pemungutan suara itu tidak melakukan rapid test dengan hasil yang non reaktif,”
Pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kaltim dan diminta tidak membuat peraturan baru. Karena jika membuat peraturan baru justru dianggap akan melanggar. Sehingga kemudian KPU Kota Balikpapan akhirnya tidak mewajibkan saksi paslon harus rapid test dengan hasil non reaktif..
“Kami sudah diskusikan kepada semua pihak termasuk KPU Provinsi kami telah berkoordinasi, KPU Kabupaten Kota tidak boleh membuat norma baru,” ujarnya
“Karena membuat norma baru yang mewajibkan atau tidak mewajibkannya kepada pihak lain maka itu adalah pelanggaran. Tentu saja ini ada jalan buntu bagi kami,”
Meski begitu lanjutnya, KPU Kota Balikpapan telah berkoordinasi dengan Tim Pemenangan Paslon Rahmad Mas-ud – Thohari Azis dan saksi akan dibekali dengan alat pelindung diri (APD) face shield, sangung tangan dan masker.
“Maka kami berkoordinasi dengan tim pasangan calon, tim pasangan calon itu memberikan jawaban bahwa saksi yang hadir nanti face shield, sarung tangan dan masker kemudian jarak dududknya akan diatur,” ujarnya
“Nah itulah yang bisa meyakinkan kepada kami Insya Allah aman lah begitu kira-kira. Karena kami tidak bisa berbuat banyak masalah hal itu.”
Sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan menyurati KPU setempat yang meminta agar saksi paslon diwajibkan melakukan rapid test dengan hasil non reaktif jika bertugas dimasing-masing TPS.
Tim Pemenangan Paslon Rahmad –Thohari akan menerjunkan 3.010 saksi atau masing-masing TPS 2 saksi. Dimana jumlah TPS dalam pilkada Balikpapan sebanyak 1.505.
BACA JUGA