KPU Balikpapan Terbitkan SK Pendaftaran Lembaga Survey
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPU Kota Balikpapan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pemutahiran data dan tata cara atau petunjuk tekhnis (juknis) pendaftaran lembaga survey. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha.
“Kita membuat SK) terkait dengan pemutahiran data pemilih dan tata cara atau juknis pendaftaran tim survey lembaga survey jajak pendapat dan penghitungan cepat,” ujar Toha, Rabu (05/08).
Menurutnya, SK tersebut dibuat sebagai dasar hukum bagi lembaga survey dalam melakukan jajak pendapat pilkada Balikpapan. “Kenapa kita harus buat SK karena di Peraturan KPU itu mengatur secara umum, secara nasional,” ujarnya
SK tersebut dibuat menyesuaikan kondisi pilkada Balikpapan yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020. “Tertentu ytang merujuk pada situasi Balikpapan, maka disetiap kabupaten kota itu diwajibkan membuat surat keputusa,” ujarnya
Selain itu lanjutnya, KPU Balikpapan akan melantik pergantian antara waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Telagasari. “Siang ini kita akan melakukan pelantikan pergantian antar waktu PPS untuk Telagasari,” ujarnya
“PAW karena yang bersangkutan berhalangan ada kesibukkan lain, sehingga tidak dan mengundurkan diri,”
Selanjutnya KPU Kota Balikpapan juga akan menggelar rapat koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), HIMPSI dan Badan Narkotika Kota (BNK) dalam rangka mempersiapkan pemeriksaan kesehatan bakal calon
“Jadi nanti setelah pendaftaran, 4-11 September ada pemeriksaan kesehatan. Jadi ada petunjuk tekhnis siapa yang diperiksa, siapa yang memeriksa dan standarnya apa nanti kita akan bahas,” ujarnya
BACA JUGA