KPU Balikpapan Tunggu PKPU untuk Laksanakan Tahapan Pilkada Serentak

Rapat Koordinasi yang digelar KPU Kota Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasca Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak, KPU RI langsung membuat rancangan Peraturan KPU (PKPU).

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Toha mengatakan, PKPU tersebut, terkait tahapan pelaksanaan pilkada serentak. Dimana Perppu disebutkan pilkada serentak ditunda 3 bulan dari seharusnya 23 September 2020 ditunda pada 9 Desember 2020.  

“KPU RI itu sedang membuat rancangan, dimana dalam rancangan itu jelas tergambar bahwa pilkada serentak itu pemungutan dan penghitungannya itu jatuh di bulan Desember tanggal 9,” kata Noor Toha.

“Maka KPU RI sesuai dengan perintah amanat Perppu itu membuat tahapan sesuai yang di Perppu, itu dulu yang dikerjakan. Itu harus dikerjakan KPU itu wajib,”tandasnya.

Kata dia, dalam rancangan PKPU tersebut, tersebut mengatur tahapan-tahapan pilkada serentak. Kemudian dilakukan uji publik, sebelum dibawa ke Komisi II DPR RI untuk disetujui, sebelum diterbitkan dilaksanakan masing-masing KPY di daerah.

“Berarti sudah bisa dimulai tahapan (kalau PKPU sudah diterbitkan). Kalau tidak disetujui (DPR), berarti gak jadi, kalau disetujui berarti jalan,” jelasnya.

Toha tak mau mengandai-andai jika pandemi covid-19 berkepanjangan hingga Desember. Terpenting PKPU tuntas dan KPU Kota dan Kabupaten bisa melaksanakan tahapan pilkada serentak, “Kan kita tidak tahu apa yang terjadi di Desember,” ujarnya

“Misalnya minggu depan tiba-tiba covid-19 langsung dratis menurun, ini kan gak tahu yang penting rancangan dibuat dulu ya.” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.