KPU Bantah Tudingan Hasil Pemilu 2024 Sudah Diatur
JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPU RI bantah hasil Pemilu 2024 telah diatur. Bantahan itu disampaikan Anggota KPU Idham Holik. Saat ini KPU sedang merekapitulasi hasil suara nasional secara berjenjang
“Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa hasil pemilu sudah di-setting, itu sangat tidak benar. Mohon kita semua kembali kepada Undang-Undang Pemilu,” kata Idham dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Menurut dia, undang-undang pemilu telah mengatur bahwa hasil perolehan suara peserta pemilu ditetapkan berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang dan dilakukan secara terbuka.
“Tidak hanya disaksikan oleh para saksi dan pemantau terdaftar, tapi juga disaksikan atau dilihat oleh masyarakat, baik secara langsung atau melalui siaran live streaming,” tegas Idham.
Sekadar informasi, KPU saat ini menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil pemilu 2024.
Rapat ini berlangsung mulai 28 Februari sampai maksimal 20 Maret 2024 atau tenggat waktu bagi KPU untuk mengumumkan hasil penghitungan suara secara nasional.
Hingga rapat pleno hari kedua, KPU telah merekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024 yang dilaporkan oleh 28 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
BACA JUGA