KPU Beberkan Penghitungan Ulang di 1.747 TPS, tersebar di 20 Provinsi
JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPU mengungkapkan, penghitungan ulang di lakukan di 1.747 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 20 provinsi. Demikian disampaikan Anggota KPU Idham Holik
“Tersebar di 148 kabupaten/kota, 545 kecamatan, 1.154 desa/kelurahan,” kata Idham dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Idham mengatakan bahwa Ada sejumlah penyebab sehingga TPS tersebut harus melakukan penghitungan suara ulang. Diantaranya karena berdasarkan temuan dari Bawaslu.
“Pertama, ada temuan dari Bawaslu, berdasarkan informasi yang disampaikan pengawas TPS, misalnya, saat (perolehan suara) dibacakan KPPS, suara Ketua KPPS kurang lantang, kurang jelas,” ujar dia.
“Mungkin karena faktor jam kerja yang cukup lama, yang akhirnya membuat Ketua KPPS menurun volumenya. Itu salah satu sebab,” tambah Idham.
Alasan lain karena sejumlah preseden ketidaktepatan penulisan hasil penghitungan suara dalam bentuk turus di formulir C hasil plano di TPS. Ketidaktepatan ini menjadi sorotan para saksi di TPS.
“Misalnya, ada pemilih mencoblos lambang partai dan nama caleg, tapi suaranya dimasukkan ke nama partai, harusnya masuk ke nama caleg,” tutur Idham.
“Ada KPPS yang, ketika disebut lambang partai dan nama caleg pada nomor tertentu, tapi ditulis (suara untuk caleg) nomor lainnya,” lanjutnya.
Dia menegaskan penghitungan suara ulang ini merupakan wujud transparansi KPU agar perolehan suara yang dihitung benar-benar tepat.
Adapun daftar wilayah yang sejumlah TPS-nya akan melakukan penghitungan suara ulang ialah Sumatera Barat , Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Jawa Timur, Jambi,Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan
Daerah lainnya ialah Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Gorontalo, Jawa Tengah, Banten, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Lampung.
BACA JUGA