KPU Ingatkan Parpol Saat Mendaftarkan Bacalon, Ketua dan Sekretaris Partai Harus Hadir

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan fasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan bersama Stakeholder lakukan koordinasi kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak kota Balikpapan pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan 2020 pada Selasa (02/ 09/ 2020).

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha mengingatkan agar partai politik (Parpol) yang mengusulkan bakal calon pasangan kepala daerah untuk mentaati aturan yang berlaku. Noor Thoha mengatakan, seluruh Parpol yang menyatakan dukungan terhadap pasangan bakal calon harus ikut mengantarkan bakaln calon tersebut ketika mendaftar ke KPU. Adapun ketentuan parpol yang turut serta saat pendaftaran adalah Ketua Parpol dan Sekretaris.

“Cukup dua saja, yaitu ketua dan sekretaris. Setiap Parpol yang mengusulkan harus datang. Kalau ketua dan sekretaris berhalangan, boleh diwakilkan dengan menyertakan surat rekomendasi yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Kata Noor Thoha menjelaskan, mengingat situasi masih pandemi covid-19, maka masing-masing Parpol cukup menyertakan dua anggotanya saja. Ia juga menekankan, jika satu dari dua pengurus tidak bisa hadir, bisa mengurangi kuota porsi pendukung.

“Cukup dua saja yang hadir yaitu ketua dan sekretaris. Kalau ada yang tidak hadir dan jumlahnya tidak dua, bisa mengurangi kuota porsi pendukung. Itu dianggap tidak sah, batal,” ujarnya menegaskan.

Protokol pencegahan Covid-19 juga diterapkan KPU pada hari pendaftaran Bacalon Pilkada Balikpapan 2020, seperti menyediaan sabun cuci tangan, hand sanitizer dan masker. Hanya saja untuk penerapan protokol pencegahan Covid-19 di Tempat Pemungutan Suara (TPS), masih belum ada kejelasak.

Noor Thoha mengatakan, pihaknya mengajukan anggaran pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) petugas TPS kepada Kemengdari, mengingat Pemkot Balikpapan sudah tidak memiliki anggaran untuk hal tersebut. APD yang dimaksud berupa baju APZ, masker, sarung tangan, handsanitizer, dan lain sebagainya, termasuk pelaksanaan rapied tes seluruh petugas saat mendekati hari pencoblosan.

Sebesar Rp. 13.5 miliar dana yang ditaksasikan dan telah diajukan untuk pengadaan APD dan rapid tes bagi sekitar 1500 an petugas di TPS. Dari dana tersebut yang telah dicairkan sebesar Rp. 1.7 miiar. Namun dana tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pelaksanaan Pilkada yang berkaitan dengan pencegahan Covid-19.

“Saat ini masih menjadi was-was apakah usulan kami diterima semua atau bagaimana. Kami sampai sekarang belum dapat penjelasan pengajuan itu ke pusat karena pemilihan walikota itu jelas tidak ada anggaran untuk APD,” kata Thoha.

“Sehingga untuk kendala sebenarnya dari sisi teknis itu selain APD normal saja tidak ada masalah. Makanya di forum ini lah kami sampaikan kepada pak Wali dan stakeholder inilah kendala kami,” ujarnya menambahkan.

Acara ini juga dihadiri Ketua Bawaslu Balikpapan Agustian, Wali kota Balikpapan, muspida Kota Balikpapan perwakilan ormas, tokoh agama, tokoh pemuda dan lembaga.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.