KPU : Jika Ada Calon Berhalangan, Partai Pengusung Bisa Usulkan Pengganti

Nuryiswan Ismail (pemprovkaltim.go.id)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ketua KPU Kota Balikpapan Toor mengungkapkan, partai pengusung bisa mengusulkan pengganti jika ada peserta yang tidak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).

Seperti diketahui, Nuryiswan Ismail calon Wakil Gubernur Kaltim berpasangan dengan Andi Sofyan Hasadam yang diusung Partai Golkar dan Nasdem meninggal, Selasa (27/02).

Menurutnya, aturan pergantian itu sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2018 pasal 79, 80 dan 81 yakni ada tiga hal yang bisa dilakukan pergantian.

“Pertama karena berhalangan tetap karena meninggal, kemudian dijatuhkan hukuman oleh Pengadilan berdasarkan kekuatan hukum yang tetap dan ketiga karena tidak memenuhi persyaratan kesehatan,” terangnya.

Kata Toha, partai pengusung diberi batas minimal 30 hari atau pada 26 Mei 2018 sebelum pencoblosan pemilihan gubernur Kaltim .

Meski begitu lanjutnya, tetap ada proses verifikasi berkas dan tes kesehatan yang dilakukan KPU. Kemudian baru bisa menjadi peserta pemilihan gubernur Kaltim.

“Jadi masih ada waktu untuk menggusulkan pergantian oleh Partai Pengusung, tapi nanti juga ada tahapan verifikasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.