KPU Kota Balikpapan Kembali Lakukan Verifikasi Partai Politik
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan kembali akan melakukan Verifikasi Faktual peserta Pemilu pada 30 hingga 31 Januari 2018.
Verifikasi Faktual ini dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Republik Indonesia No 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan Anggota DPRD.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, pada Verifikasi Faktual nanti ada beberapa yang menjadi acuan. Diantaranya partai politik agar mempersiapkan Surat Keputusan Kepengurusan yang asli dan Surat Keterangan Domisili Kantor yang asli sesuai dengan yang diupload dalam aplikasi SIPOL.
Selain mempersiapkan Surat Keputusan, partai politik agar segera mempersiapkan dan menghadirkan Ketua, Seketaris dan Bendahara atau KSB serta mempersiapkan keterwakilan perempuan sesuai dengan Surat Keputusan di masing masing kantor sekretariat partai politik.
“Kami juga memohon agar para KSB itu membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan dan Kartu Tanda Anggota yang asli,” ujar Noor Thoha (29/1/2018).
Noor Thoha juga mengatakan para partai politik juga diminta mempersiapkan dan menghadirkan anggotanya yang dinyatakan memenuni syarat saat verifikasi administrasi sejumlah 5% anggota, dengan memperhatikan sebaran minimal 50% atau 3 kecamatan yang ada di kota Balikpapan.
Untuk Partai Politik yang telah diverifikasi kepengurusannya dan dinyatakan sudah memenuhi syarat maka tidak lagi dilakukan verifikasi kepengurusannya. Seperti Partai Berkarya dan Partai Perindo yang telah dinyatakan memenuhi syarat.
Sedang Partai Politik yang akan diverifikasi faktual itu berjumlah 14 Partai Politik pada 30 – 31 Januari 2018. Seperti PDIP, Golongan Karya, PPP, Partai Gerindra, partai Nasdem, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional, Partai Garuda, PKS, PKPI dan Partai Kebangkitan Bangsa.
BACA JUGA