KPU Kota Balikpapan Sosialisasikan Jumlah Alokasi Dapil
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPU Kota Balikpapan melakukan Rapat Kerja Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Balikpapan dalam Pemilu tahun 2019 yang dilaksanakan di Hotel Aston Balikpapan, Senin pagi (05/02/2018).
Dalam rapat tersebut, KPU Kota Balikpapan menyampaikan usulan penataan daerah dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Balikpapan pada Pemilu 2019 yang akan datang. Di mana angkanya masih tetap berjumlah 45 kursi untuk Kota Balikpapan. Dengan melihat jumlah penduduk Balikpapan yang mencapai 619.983 penduduk. Penentuan ini berdasarkan pada acuan Keputusan KPU Nomor : 13/PL.01.3Kpts/03/KPU/I/2018 tentang Jumlah Penduduk. Pada peraturan tersebut, untuk jumlah penduduk 500 ribu hingga 1 juta penduduk di satu kabupaten dan kota, maka jumlah kursi di DPRD tersebut berjumlah 45 kursi.
“Itu berdasarkan dari hitungan BPP atau hitungan jumlah penduduk. Maka dapatlah pembagian-pembagian seperti itu. Jadi kita lihatkan ada pergeseran,” jelas Endang Susilowati, Komisioner KPUD Balikpapan, Senin (5/2/2018).
Berdasarkan pendataan usulan jumlah kursi yang dilakukan KPU Kota Balikpapan untuk setiap kecamatan yang ada di Balikpapan angkanya bervariatif antara 5 hingga 11 kursi di masing masing kecamatan (lihat tabel).
Disebutkannya, jumlah usulan alokasi kursi yang paling tinggi atau yang paling banyak adalah 11 kursi dari Kecamatan Balikpapan Utara dengan jumlah penduduk 144.591 jiwa. Sedang jumlah usulan alokasi kursi yang paling sedikit adalah 5 kursi dari Kecamatan Balikpapan Timur dengan jumlah penduduk mencapai 73.268 jiwa.
“Untuk kecamatan-kecamatan lain yang ada di Balikpapan, alokasi usulan jumlah kursi antara 7 hingga 10 kursi. Seperti Kecamatan Balikpapan Selatan 9 kursi, Kecamatan Balikpapan Kota 6 kursi, Kecamatan Balikpapan Tengah 8 kursi dan Kecamatan Balikpapan Barat alokasi usulan jumlah kursi adalah 6 kursi,” paparnya.
Menurut Endang, usulan penataan daerah pemilihan ini sengaja dipublish ke khalayak, dengan tujuan agar masyrakat mengetahui usulan yang diajukan ini. Hingga memasuki uji publik yang akan digelar KPU Kota Balikpapan pada 7 Februari besok dengan mengundang sejumlah pengurus dari seluruh partai politik peserta Pemilu tahun 2019.
Jumlah usulan alokasi kursi di DPRD Kota Balikpapan itu didapat dari Data Agregat Kependudukan Kecamatan atau DAK2 kemudian dibagi dengan Bilangan Pembagi Pemilih atau BPP.
“Jadi rumusnya itu adalah Jumlah Penduduk Perkecamatan itu dibagi jumlah kursi yang ada dewan, maka itulah jumlah usulan alokasi kursi di setiap kecamatan,” ujar Endang Susilowati.
BACA JUGA