KPU Minta Data Terperinci Terkait Temuan Bawaslu 6,4 Juta Pemilih Tak Memenuhi Syarat
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPU meminta data yang detail terkait temuan Bawaslu yang menyebutkan, sekitar 6,4 juta pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) melalui metode uji petik.
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, hal itu disampaikan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).
“Terhadap hasil temuan uji petik itu, KPU berharap mendapatkan data yang detail untuk dapat dikonfirmasi lapangan kepada petugas ad hoc KPU,” ujarnya
Dia mengatakan, KPU akan menindaklanjuti temuan Bawaslu itu secara de jure atau berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Betty menyebut proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sudah hampir mencapai 100 persen.
Sejauh ini kata dia, capaian coklit yang dilakukan pantarlih menggunakan basis data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU pada Desember 2022 lalu.
Pada data tersebut, jumlah data penduduk yang potensial menjadi pemilih mencapai 204.656.053 orang. Namun, Bawaslu hanya mengambil 16.683.903 data pemilih dari 17.162.997 Kartu Keluarga (KK) untuk dilakukan uji petik.
Meski begitu, Betty menegaskan KPU tetap akan menjadikan hasil pengawasan Bawaslu dengan metode uji petik sebagai pertimbangan dalam menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah berjalan karena adanya temuan data ganda dan data pemilih TMS.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Lolly Suhenty mengungkapkan bahwa hasil uji petik untuk memeriksa faktualisasi coklit yang dilakukan oleh KPU.
Uji petik ini dilakukan Bawaslu terhadap 16.683.903 pemilih. Hasilnya, 6.476.221 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA