KPU Pastikan ODGJ Punya Hak Pilih Dalambl Pilkada
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental di Balikpapan memiliki hak yang sama untuk memberikan suara dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, bahwa penyandang disabilitas mental memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pilkada 2024.
Namun, lanjut Yudho, pemilih kategori penyandang disabilitas mental ini harus memiliki beberapa kriteria, antara lain, mendapatkan surat keterangan dari dokter yang memastikan mereka layak ke TPS untuk menggunakan hak suaranya.
Rekomendasi dari dokter itu untuk mengetahui kondisi pemilih kategori disabilitas mental, apakah layak atau tidak menggunakan hak suaranya.
“Jadi meski mengalami gangguan jiwa. Mereka masuk dalam kategori disabilitas yang ditetapkan, mereka tetap bisa terdaftar sebagai pemilih,” kata Yudho kepada wartawan, Jumat (20/9/2024).
Menurut dia, bahwa ada enam kategori besar disabilitas yang diakui dalam sistem pemilihan, yakni disabilitas fisik, disabilitas sensorik (tunanetra dan tunarungu), disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas komunikasi, dan disabilitas ganda. Setiap kategori memiliki kriteria spesifik yang dipastikan oleh keterangan medis.
“Jika seseorang didiagnosis oleh dokter sebagai disabilitas mental atau intelektual, maka mereka berhak masuk dalam daftar pemilih. Begitu juga dengan kategori disabilitas lainnya, seperti disabilitas fisik dan sensorik, semua memiliki hak yang sama untuk memilih,” ujarnya.
Untuk jumlah pemilih penyandang disabilitas mental di Balikpapan, Yudho menyampaikan, bahwa jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari 100 orang.
“Jumlahnya lumayan banyak, mungkin lebih dari 100 orang. Namun, kami masih perlu memastikan data yang lebih akurat melalui koordinasi dengan instansi terkait,” tuturnya.
Dia menambahkan, setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan suaranya, termasuk penyandang disabilitas. Sehingga KPU Balikpapan berkomitmen untuk memberikan akses yang sama kepada semua warga negara yang memenuhi syarat. Termasuk mereka yang masuk dalam kategori penyandang disabilitas mental
BACA JUGA