KPU Pastikan Pilkada Balikpapan Tanpa Gugatan ke MK

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memastikan tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Balikpapan.

Hingga batas akhir pengajuan sengketa pada Rabu, 11 Desember 2024, tidak ada keberatan yang diajukan oleh pihak mana pun.

Pada Pilkada kali ini, pasangan calon nomor urut 1, Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo, meraih kemenangan dengan 59,27 persen suara.

Pasangan nomor urut 2, Rendi Susiswo Ismail dan Eddy Sunardi, memperoleh 15,27 persen, sementara pasangan nomor urut 3, Muhammad Sa’bani dan Syukri Wahid, mendapatkan 25,47 persen.

“Alhamdulillah, tidak ada gugatan sampai batas waktu yang ditentukan. Kini kami menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi untuk melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Ketua KPU Balikpapan, Yudho, pada Selasa (17/12/2024).

Menurut Yudho, sesuai prosedur, MK akan memberikan surat keterangan kepada KPU RI terkait daerah tanpa sengketa Pilkada. Selanjutnya, KPU RI akan menginstruksikan KPU kota/kabupaten untuk menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih.

“Meski jadwal pleno belum ditentukan, kami optimistis proses penetapan dapat segera dilakukan setelah semua administrasi terpenuhi,” tambahnya.

Ia juga mengapresiasi suasana kondusif selama proses Pilkada berlangsung. “Alhamdulillah, situasi tetap aman dan terkendali. Ini menunjukkan kedewasaan politik masyarakat Balikpapan,” tuturnya.

Dengan tidak adanya sengketa. Pasangan Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo dipastikan segera ditetapkan sebagai pemimpin Balikpapan untuk periode lima tahun mendatang. Penetapan resmi hanya menunggu instruksi dari MK melalui KPU .***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.