KPU : Presiden Harus Cuti Kalau Kampanye
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Presiden Joko Widodo dan Menteri harus cuti jika ikut kampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Demikian disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut presiden boleh kampanye, dengan tidak menggunakan fasilitas negara.
“Dia kan (harus) mengajukan cuti,” kata Hasyim dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Menurutnya, cuti tersebut bisa diajukan langsung Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara.”Iya (ajukan cuti ke dirinya sendiri), kan presiden cuma satu,” kata Hasyim lagi
Sementara terkait pernyataan Jokowi, yang menyebut presiden hingga menteri boleh berpihak Hasyim enggan berkomentar banyak. Dia bilang Jokowi merujuk ke Undang-Undang Pemilu.
“Di UU Pemilu kan sudah diatur toh. Apa yang disampaikan Pak Presiden tuh, disampaikan Pak Presiden itu menyatakan norma yang ada di UU Pemilu,” katanya.
Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memihak dan berkampanye, termasuk bagi seorang Presiden. Hal itu ditegaskan Jokowi saat ditanya tanggapannya mengenai menteri yang tidak ada hubungan dengan politik justru jadi tim sukses.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Meski bisa ikut kampanye, Jokowi menegaskan presiden sekalipun tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau kampanye.
“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, boleh menteri juga boleh,” kata Jokowi.
Hal senada ditegaskan Jokowi menanggapi pertanyaan bagaimana memastikan tidak ada konflik kepentingan pejabat negara yang ikut kampanye.
“Itu saja yang mengatur itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” katanya lagi.
BACA JUGA