KPU RI Instruksikan Balikpapan dan Samarinda Lakukan Pemetaan Ulang TPS
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dua daerah di Kaltim diminta melakukan pemetaan ulang tempat pemungutan suara (TPS) yakni Kota Balikpapan dan Samarinda.
Anggota KPU Kota Balikpapan Syahrul Karim mengatakan, pemetaan TPS ulang tersebut sesuai instruksi KPU RI. Meskipun sebelumnya telah dilakukan pemetaan TPS.
“Di Kaltim hanya dua Kota yang disuruh untuk melakukan Pemetaan ulang, Kota Balikpapan dan Kota Samarinda,” ujarnya pada Senin (06/02/2023).
Dia mengungkapkan, pemetaan ulang TPS yang dilakukan meski sudah sesuai ketentuan, namun KPU RI menilai pemetaan yang dilakukan sebelumnya itu dianggap tidak rasional
“Pemetaan ulang TPS sampai 11 Februari (2023). Meskipun kita telah Menyusun sesuai dengan mekanisme yang ada yang diatur dalam PKPU 7 terkait dengan daftar pemilih,” ujarnya
Dia menambahkan, Kota Balikpapan memiliki konektifitas antar wilayah dengan fasilitas yang cukup baik. Sehingga tidak terlalu menyulitkan, seperti daerah lain di Kaltim.
“Tetapi perlu kita pahami bersama bahwa Balikpapan secara fasilitas terpenuhi aksesbilitasnya sangat banyak. Konektifitas antar satu dengan lainnya itu sudah terpenuhi dengan baik,” ujarnya
BACA JUGA