KPU RI Resmi Punya Plt Ketua Usai Hasyim Asy’ari Dipecat Gegara Kasus Asusila
JAKARTA, inibalikpapan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Mochammad Afifudin sebagai pelaksana tugas (plt) ketua KPU menggantikan Hasyim Asy’ari.
“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat. Kami sepakat memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifudin. Untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU,” kata Anggota KPU August Mellaz di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).
Para komisioner KPU memutuskan penunjukkan Afif sebagai Plt Ketua KPU melalui rapat pleno tertutup, melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Mereka mengadakan rapat pleno tertutup ini sebagai tindak lanjut dari keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Yang kemudian memberhentikan Hasyim sebagai ketua dan anggota KPU.
DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari sebagai ketua merangkap anggota KPU RI dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, Rabu (3/7/2024).
DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Majelis DKPP membaca putusan ini. Mereka antara lain Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo. Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar KEPP.
BACA JUGA