KPU Tetapkan 580 Anggota DPR RI Periode 2024-2029

Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan komisioner saat memberikan keterangan di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (22/8/2024). [Suara.com/Dea]

JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPU RI menetapkan calon legislative (caleg) yang terpilih menjadi anggotra DPR RI Periode 2024-2029 atau lima tahun mendatang.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR dan DPRD Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Minggu (25/8/2024).

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, terdapat 580 caleg yang lolos ke Parlemen Senayan. Dari jumlah itu, PDIP meraih kursi terbanyak dengan raihan 110 kursi.

Berdasarkan aturan pemilu, hanya partai politik (parpol) lolos ke senayan atau yang memiliki kursi di DPR RI karena memenuhi ambang batas suara alias parliamentary thershold 4 persen.

Tak ada partai baru yang memenuhi ambang batas suara, satu parpol yang sebelumya lolos ke senayan gagal yakni PPP karena tak memenuhi ambang batas yang disyaratkan.

BACA JUGA :

Dari 18 partai yang berpartisipasi dalam Pemilu, hanya 8 parpol yang berhasil memenuhi syarat itu. Berikut rincian perolehan kursi DPR RI berdasarkan nomor urut parpol :

  1. PKB 68 kursi (11,72) persen
  2. Partai Gerindra 86 kursi (14,83) persen
  3. PDIP 110 kursi (18,97) persen
  4. Partai Golkar 102 kursi (17,59) persen
  5. Partai NasDem 69 kursi (11,90) persen
  6. Partai Buruh 0 kursi
  7. Partai Gelora 0 kursi
  8. PKS 53 kursi (9,14) persen
  9. PKN 0 kursi
  10. Partai Hanura 0 kursi
  11. Partai Garuda 0 kursi
  12. PAN 48 kursi (8,28) persen
  13. PBB 0 kursi
  14. Partai Demokrat 44 kursi (7,59) persen
  15. PSI 0 kursi
  16. Partai Perindo 0 kursi
  17. PPP 0 kursi
  18. Partai Ummat 0 kursi

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.