KPU Tetapkan 9.917 Calon Anggota DPR dan 668 Calon Anggota DPD
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024, untuk DPR dan DPD RI, Jumat (3/11/2023).
Dari hasil rilis KPU, sebanyak 9.917 calon anggota DPR dan untuk DPD sebanyak 668 calon. Penetapan DCT DPR da DPD berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, untuk calon anggota DPR diajukan oleh 18 partai politik sebanyak 10.323 calon, saat ditetapkan menjadi DCS jumlahnya berkurang menjadi 10.185 calon.
Usai dilakukan pencermatan, yang dinyatakan memenuhi syarat, DCS jumlahnya menjadi 9.919 calon. Dan menjadi 9.918 calon setelah melalui tahap masukan dan tanggapan masyarakat.
“Kemudian dari 9.918 itu setelah diverifikasi dan masuk DCT menjadi 9.917 calon (meliputi 18 parpol dan tersebar di 84 dapil),” ujarnya
Sementara untuk DCT calon DPD, di bagian awal KPU memberikan akses Silon kepada bakal calon DPD di 38 provinsi sebanyak 1.030 orang. Dari jumlah tersebut yang mengikuti penyerahan dukungan sebanyak 865 orang.
Lalu yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan sebanyak 701 orang. Dari jumlah tersebut, pada akhirnya yang mendaftarkan diri menjadi calon DPD 1-14 Mei sebanyak 683 orang.
Dan setelah melalui proses verifikasi awal 113 orang dinyatakan memenuhi syarat 568 orang belum memenuhi syarat dan 2 orang tidak memenuhi syarat.
“Setelah melalui syarat perbaikan pada verifikasi akhir yang memenuhi syarat 675 orang, dan tidak memenuhi syarat 8 orang,” ujarnya
Setelah masuk DCS, satu orang mengundurkan diri sehingga jumlahnya menjadi 674 orang dan dalam proses dari DCS menuju DCT kembali 4 orang mengundurkan diri, 1 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada masa tanggapan masyarakat, dan 1 orang lainnya tidak memenuhi syarat terkait syarat jeda 5 tahun.
“Total DCT DPD 668 orang, dengan rincian laki-laki 585 orang dan perempuan 133 orang,” ujarnya
Hasyim menyampaikan, informasi terkait pengumuman dan penetapan DCT kepada masyarkat luas dengan berbagai publikasi, di antaranya adalah dapat diakses melalui website KPU yaitu melalui link infopemilu.kpu.go.id.
BACA JUGA