KPUD dan Bawaslu Kota Bahas Periode Calon Anggota PPK, PPS dan Syarat Kesehatan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —KPU Balikpapan bersama Bawaslu kota melakukan kordinasi untuk menyamakan persepsia atas tahapan pelaksanaan pilkada yang sudah dimulai dengan pendaftaran PPK dan PPS pada 15 Januari 2020 lalu.
Pertemuan yang berlangsung di kantor KPU Balikpapan Senin (20/1/2020) dihadiri lengkap komisioner KPUD Balikpapan dipimpin Noor Thoha dan Bawaslu Balikpapan.
“Kenapa harus disamakan persepsinya ? karena tiap tahapan itu menjadi obyek bagian pengawasan bawaslu termasuk proses rekruitmen PPK dan PPS ini,” kata Noor Thoha.
Periodesasi tugas PPK dan PPS menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Thoha menjelaskan bahwa ada dua persepsi mengenai priodesasi yakni ada yang menghitung mulai dari pileg, pilpres, pilgub dan pilwali dalam satu periode (5 tahun) namun ada yang memaknai satu saja ketika masuk satu tahun maka dia sudah sudah dalam satu periode.
“kita samakan ini yakini cukup dua periode berturut-turut. Persamaan gimana ? Sepanjang dia sudah masuk satu kali dia sudah masuk 1 periode ketika peridoe yang berikutnya dia PPK yang sama maka dihitung dua periode dan harus berturut-turut. Ketika peridoe 2004-2008 ikut terus 2009-2014 nggak ikut maka dihitung 1 periode,” jelasnya.
Kemudian pada periode ke 4 dihitung mulai 2019. Apakah anggota PPK di 2018 kemudian masih bisa menjadi anggota PPK di tahun 2019? jawabannya menurut Thoha masih bisa karena PPK di 2019 itu SKnya di tahun 2018.
“Jadi periode ke 4 yang dimulai 2019 itu belum dihitung 1 periode karena masih berjalan kemudian teman-teman SKnya di tahun 2018,” terangnya.
Hal lain yang dibahas dalam pertemuan itu, Thoha menyebutkan mengenai syarat kesehatan yang nilai memberatkan calon adhoc PPK dan PPS.
“Kita khawatir kalau ini diterapkan diawal nggak ada peminatnya sementara pemilu ini harus jalan nggak boleh gara-gara syaat sulit nggak jalan pemilu. Makanya tantangan komisioner bagaimana menyiasatinya makanya disamakan persepsi yakni cukup surat kesehatandari puskesmas atau rumah sakit,” ungkapnya.
“Nanti setelah diterima, ini ada dua opsi kalau pemkot mau fasilitasi itu gratis tes narkoba dan rohani. Atau tidak gratsis tapi diringankan. Kalau pemkot tidak memfasilitas ya kita minta 5 orang ini memenuhi untuk melengkapi syarat itu ka nada paket hemat, paket sederhana, paket dasar silakan,” ujarnya.
Jika lima itu salah satunya terjaring narkoba maka diganti dengan urutan ke 6 dengan melengkapi syarat kesehatan tadi.
BACA JUGA