IRT Nyambi Jualan Sabu

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com-Seorang ibu rumah tangga bernama Sri Pamularsih (35) dibekuk jajaran Sat Reskoba Polres Bulungan karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,31 gram.

Pengungkapan tersebut pada Senin (25/1) siang bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli sabu-sabu di rumah pelaku.

Sekira pukul 14.00 wita unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bulungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskoba Polres Bulungan Iptu Simon Tammu melakukan penyelidikan di kawasan Jl Limas Aji Kertosono RT 1 Kecamtan Tanjung Limas, Kabupaten Bulungan. Di mana lokasi tersebut menjadi tempat transaksi narkoba.

Petugas yang mengintai melihat gerak gerik seseorang mencurigakan dan melakukan penggeledahan badan akan tetapi tidak menemukan barng bukti.

Petugaspun melanjutkan pemeriksaan kali ini penggeledahan dilakukan di dalam rumah pelaku. Ternyata benar barang haram berbentuk kristal bening tersebut berhasil ditemukan di dalam lemari kamar tersangka.

Ada 21 paket sabu siap edar barang bukti lain yang ditemukan yakni 1 set alat isap sabu, 1 timbangan digital, 1 penjepit kertas, 1 buah pipet sendok sabu.

“Kami juga mendapatkan uang tunai Rp1 juta rupiah dari tangan pelaku diduga hasil transaksi jual beli sabu,” beber Kapolres Bulungan AKBP Ahmad Sulaiman melalui Kasat Reskoba Iptu Simon Tammu.
Simon mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait peredaran sabu-sabu di wilayah Bulungan.”Masih kita kembangkan, terkait hasil interogasi kepada tersangka,” tandasnya.

Polisi menjerat dengan Pasal 114, 112 dan 127 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. syifa

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.