Kriteria Orang yang Bisa dan Tidak Bisa Disuntik Vasin Covid-19 Sinovac
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mulai 13 Januari 2021, Pemerintah akan mulai melakukan vaksinasi covid-19 tahap pertama hingga April mendatang. Khususnya bagi pejabat maupun tenaga medis.
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) telah menyusun kriteria orang bisa dan tidak bisa disuntik vaksin covid-19 produsen Sinovac.
Dewasa sehat usia 18-59 tahun. Peserta vaksin menerima penjelasan dan menandatangani Surat Persetujuan setelah Penjelasan (Informed Consent). Peserta menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi
Adapun orang diluar kriteria penerima vaksin seperti:
Pernah terkonfirmasi dan terdiagnosis Covid-19, mengalami penyakit ringan, sedang atau berat, terutama penyakit infeksi dan/atau demam (suhu lebih dari atau sama dengan 37,5°C)
Wanita hamil, menyusui atau berencana hamil selama periode imunisasi, memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin atau komposisi dalam vaksin dan reaksi alergi terhadap vaksin yang parah seperti kemerahan, sesak napas dan bengkak
Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit covid-19, tekanan darah didapatkan hasil 140/90 atau lebih, menderita penyakit Diabetes Melitus, menderita HIV
Riwayat penyakit pembekuan darah yang tidak terkontrol atau kelainan darah yang menjadi kontraindikasi injeksi intramuskular
Adanya kelainan atau penyakit kronis (penyakit gangguan jantung yang berat, tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol, diabetes, penyakit ginjal dan hati, tumor, dan lainnya) yang menurut petugas medis bisa mengganggu imunisasi
Memiliki riwayat penyakit gangguan sistem imun seperti respon imun rendah atau pada 4 minggu terakhir sudah menerima terapi yang dapat menganggu respon imun
Memiliki riwayat penyakit epilepsi/ayan atau penyakit gangguan saraf (penurunan fungsi sistem saraf) lainnya. Memiliki gangguan pencernaan kronis
Mendapat imunisasi apapun dalam waktu 1 bulan kebelakang atau akan menerima vaksin lain dalam waktu 1 bulan kedepan
Berencana pindah dari wilayah domisili sebelum jadwal imunisasi selesai. Memiliki riwayat penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC.
Sumber : suara.com
BACA JUGA