Kronologi Penangkapan Bupati Pemalang dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bersama sejumlah Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) ) Slamet Masduki (SM) dan sejumlah pejabat lainnnya ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus suap jual beli jabatan.
Bupati Mukti Agung Wibowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama puluhan lainnya pada Kamis (11/08/2022), sekitar pukul 18.00 WITA. Bupai Mukti Agung diamankan di Jakarta setelah bertemu dengan seseorang di Gedung DPR RI.
Selain Bupati Mukti Agung dan Penjabat Sekda Slamet Masduki yang ditetapkan tersangka juga Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW), yang merupakan orang kepercayaan Bupati.
Lalu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus itu berawal dari informasi yang diperoleh bahwa adanya penerimaan sejumlah uang oleh Bukti Mukti Agung dari sejumlah pejabat Pememerintah Kabupaten Pemalang dan pihak lain
“Tim KPK mengetahui MAW selaku Bupati beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya,” ujarnya
Meski begitu, Firli enggan menjelaskan secara detail rumah siapa yang disambangi Bupati Mukti Agung di daerah Jakarta Selatan. Namun setelah itu, Bupati Mukti Agung menuju gedung DPR bertemu seseorang.
“Setelah itu MAW keluar dan menuju ke gedung DPR RI menemui seseorang. Ketika MAW beserta rombongan keluar dari gedung DPR RI, Tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya,” ujarnya.
“Berikutnya MAW bersama rombongan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya
Kemudian, tim satgas KPK pun juga langsung bergerak mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang.
Sekaligus, kata Firli, KPK juga melakukan penyegelan terhadap ruangan kerja di Pemkab Pemalang dan juga rumah dinas Bupati Pemalang.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, enam tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ini ditahan selama 20 hari pertama, mulai 12 Agustus sampai 31 Agustus 2022.
Bupati Mukti Agung ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Kemudian Adi Jaumal ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung KPK Lama.
Sedangkan empat tersangka pemberi suap, Slamet Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur KPK.
Bupati Mukti Agung dan Adi Jumal Widodo selaku penerima disangkakan Pasal 12Undang- Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi suap disangkakan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun tentang Pemberantasan Korupsi
Suara.com
BACA JUGA