KSPI Desak Presiden Pecat Menaker Ida Fauziyah

Menaker Ida Fauziyah / Kemenaker

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Desakan pemecatan itu terkait, dikeluarkannya peraturan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ( JHT).

Dalam aturan tersebut, JHT hanya bisa dicairkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang usia 56 tahun atau memasuki usia pensiun.

“KSPI berpendapat satu berhentikan menteri menaker segera oleh bapak Presiden Jokowi. Cabut permenaker nomor 2 tahun 2022,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Said meminta agar diberlakukan aturan, buruh yang kena PHK dalam satu bulan kemudian untuk dapat mencairkan dana JHT. Karena jika tidak akan merugikan buruh.

“Berlakukan kembali bagi buruh yang ter-PHK apapun status hubungan kerjanya kontrak, karyawan tetap, bila dia ter PHK satu bulan kemudian bisa, mencairkan dana JHT-nya,” katanya.

Bila sikap KSPI tidak didengar, kata Said Iqbal, tentunya buruh akan menyampaikan aspirasinya langsung dengan aksi demonstrasi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kami terpaksa akan turun ke jalan di depan puluhan ribu buruh. Di depan Kementerian tenaga kerja, dan serempak di Indonesia kami melakukan aksi unjuk rasa. membongkar di balik keluarnya penetapan permenaker nomor 2 tahun 2022,” katanya.

Aturan Jaminan Hari Tua Diubah, Bisa Cair Saat Mencapai 56 Tahun

Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam peraturan itu ditetapkan bahwa JHT bisa diberikan kepada peserta saat mencapai 56 tahun.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.