Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Keluarkan Kebijakan PNS Bekerja Dari Rumah
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait kualitas udara yang buruk dan tidak sehat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan. kebijakan WFH akan berlaku bagi PNS yang bisa bekerja dari jauh. Sementara, PNS yang pekerjaannya berkaitan dengan pelayanan masyarakat tetap bekerja seperti biasa.
“Masyarakat atau pegawai itu yang bersentuhan masyarakat tentunya ke kantor. Kalau tidak pelayanan, perencanaan, lain-lain mungkin work from home, ya kalau kami sudah atur,” ujar Heru dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
,Heru menyebut kebijakan ini ditargetkan bakal diterapkan pada September 2023 ini. Saat ini, pihaknya tengah mengkaji berapa persentase tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bakal WFH.
“Ini sebentar lagi sedang dihitung berapa persentasenya setiap OPD. Mudah-mudahan September ini saya bisa langsung jalanin,” ucap Heru.
Selain untuk PNS, Heru juga mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan WFH jika memang memungkinkan. Untuk saat ini, Heru belum mengeluarkan aturan mengikat untuk imbauannya ini.
“Mudah-mudahan swasta dari tingkat pusat bisa menetapkan itu. Ya kaya Covid saja. Swasta saya tidak bisa menetapkan tapi mengimbau,” ujarnya.
BACA JUGA