Top Header Ad

Kuartal Pertama 2021, 48 Hakim Terbukti Langgar Kode Etik

ilustrasi / persidangan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigas Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta mengungkapkan, 48 hakim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) pada kuartal pertama 2021.

Hakim yang terbukti melanggar KEPPH mendapat sanski yakni 36 hakim dijatuhi sanksi ringan, 10 hakim sanksi sedang dan dua hakim dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi sanksi diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) untuk implementasi pelaksanaan sanksi

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, sanksi yang diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan sidang panel dan sidang pleno. KY secara tegas memastikan penegakan pelaksanaan kode etik hakim untuk menjaga kemuliaan profesi hakim.

“Sanksi ringan berupa teguran lisan untuk enam hakim, teguran tertulis untuk 11 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 19 hakim,” ujarnya.

KY memutuskan dua orang hakim dijatuhi sanksi nonpalu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun. “Namun pelaksanaan pengenaan sanksi KY ini seringkali terhambat karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti putusan dan adanya tumpang tindih tugas,” kata dia.

Adapun 23 usulan sanksi sampai saat ini belum mendapat respon dari MA tentang bagaimana pelaksanaan riil dari sanksi tersebut. Untuk 25 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan.

Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak baik pelapor maupun saksi yang dilengkapi dengan pembuatan berita acara pemeriksaan, mengumpulkan bukti-bukti detail sebelum memeriksa hakim serta mengenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan.

Selama kuartal pertama 2021, KY telah melaksanakan sidang panel sebanyak 61 laporan dengan hasil 18 laporan dinyatakan dapat ditindaklanjuti dan 43 laporan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti. Penanganan selanjutnya yaitu pelaksanaan sidang pleno sebanyak 94 laporan.

“Sidang pleno memutuskan 27 laporan terbukti melanggar dan 67 laporan tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Sukma.

Sumber : suara.com /Antara

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.