Kuasa Hukum Zainal M Serang Balik PT Duta Manuntung, Laporkan dengan Dua Pasal

Sugeng Santoso

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  Kuasa hukum dari mantan Komisaris PT Duta Manuntung yang juga terdakwa Zaenal Muttaqin  melakukan serang balik kepada direksi PT Duta Manuntung terkait konflik sengketa aset.

Sugeng Santoso telah melaporkan IF direktur PT Duta Manuntung ke Polda Kaltim pada, Rabu (15/11/2023).

“ Sudah kita laporkan dengan pasal 263 Pemalsuan surat dan  Pasal 266 menggunakan surat palsu. Mereka juga yang membuat dan menggunakan,”ungkap Sugeng usai mendampingi klienya Zainal Muttaqin pada Pledoi, di PN Balikpapan, Kamis (16/11) sore.

Serangan balik ini diakui Sugeng dilakukan setelah ada fakta yang terungkap dalam persidangan. Jelas Sugeng, salah satunya ada pengakuan bahwa aset tanah yang dipersoalkan itu sebagai milik PT Duta Manuntung itu terkait dengan RUPS tahun 2020. Waktu itu Ivan Firdaus sebagai direktur membuat risalah RUPS.

“Yang menyatakan semua pemegang saham sepakat bulat. Ini satu poin ya untuk membalik aset-aset tanah pribadi diantara atas nama pak Zainal itu 5 atau 6 ke atas nama perusahaan,” ungkapnya.

Disini katanya ada satu saksi yakni Abdul Rais yang keberatan dan didukung oleh Suhendro Boroma dan didukung Ivan Firdaus dalam keterangan bahwa betul ada keberatan dari Abdul Rais.

“Ternyata dalam risalah itu disebut sepakat bulat. Ini adalah pemalsuan. Kemarin saya sudah laporkan ke Polda Kaltim,” ungkapnya.

Lanjutnya alat bukti palsu itu kata digunakan untuk klaim sampai Zainal Muttaqin masuk penjara. “Ini perbuatan melanggar hukum. Oleh karena itu dalam pendahuluan kasus ini penuh kepentingan, janggal, fasilitasi pelaporan. Ini bukan penegakan hukum tapi kriminalisasi supaya bisa merampas aset orang,” katanya.

“ Mereka telah menandatangi dan menyetujui dari Direksi PT Duta Manuntung. Kalau disana ada kata-kata keberatan dari pemegang saham 5 persen saja, itu tidak ada masalah. Tapi ini tidak ada, suara bulat padahal, Ivan sendiri mengakui didepan sidang “iya ada keberatan’,” ulas Sugeng Santoso.

Dalam persidangan yang berlangsung 16 kali ini, masih kata Sugeng diketahui bahwa Suhendro Boroma yang juga dari Direktur Jaringan Jawa Pos Mandiri, membenarkan benar ada keberatan. “Tetap dia lupa tahun 2020 pernah membuat surat itu,” tambahnya.

Rencananya vonis kasus pidana dugaan penggelapan aset tanah ini di Pengadilan Negeri Balikpapan ini akan berlangsung pada Selasa (21/11) atau Kamis (23/11) pekan depan.

Dikonfirmasi mengenai laporan balik ini, Ivan Firdaus selaku Direktur PT Duta Manuntung (Kaltim post) belum mau berkomentar.

” Terimakasih untuk informasinya mas, ” ucapnya melalui pesan singkat

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.