KUHP Direvisi, DPRD Balikpapan Siap Salurkan Aspirasi Mahasiswa
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan kembali kedatangan tamu. Kali ini dari sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Balikpapan.
Mereka menggelar unjuk rasa di depan gedung wakil rakyat di kota minyak.Belasan mahasiswa dengan almamater merah ini melakukan orasi secara bergantian.
Salah seorang koordinator aksi, Septiani, menyampaikan bahwa aksi ini dilaksanakan untuk menolak revisi KUHP yang dinilai membatasi kebebasan berpendapat.
Ia menyebutkan, ada 14 pasal yang harus diperbaiki, salah satunya terkait ancaman pidana bagi orang yang berpendapat.
“Kita sebenarnya tidak menolak, tapi kita mempertanyakan pasal yang ada di dalamnya. Ada sekitar 14 pasal lebih tapi salah satunya tentang demokrasi terkait kebebasan berpendapat. Orang yang berpendapat itu bisa diancam pidana, sehingga yang orang tidak bisa berpendapat dengan bebas,” ujar ketika diwawancarai wartawan di sela-sela kegiatan unjuk rasa, Kamis (4/8/2022).
Hadir menemui pengunjuk rasa, Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean menyampaikan terima kasih atas aspirasi dari mahasiswa. Mengingat revisi KHUP banyak mendapat respon negatif dari berbagai daerah.
“Revisi ini ada di pusat. Kami sepakat kalau ada masalah di revisi itu. Daerah terkena dampaknya. Kami sebagai lembaga dewan siap menyambung aspirasi kalian ke DPR RI,” ujarnya.
Menurut Simon, pihak DPRD siap menerima seluruh aspirasi dari pihak mahasiswa. Termasuk meneruskannya ke pihak DPR RI yang sedang melakukan pembahasan terhadap revisi KUHP. Apalagi persoalan revisi UU ini cukup banyak mendapat protes dari berbagai pihak mulai pusat hingga daerah.
“Kami mengapresiasi masukan dari mahasiswa. Karena memang produk hukum yang ada perlu masukan semua pihak. Kami siap membawa aspirasi secara tertulis lewat DPRD. Kita sepaham jangan sampai UU itu malah menyulitkan,” tuturnya lagi.
Simon meminta aspirasi mahasiswa dalam bentuk tertulis. Agar bisa menjadi lampiran surat resmi suara rakyat di daerah. Karena secara umum proses revisi KUHP menjadi kewenangan DPR RI. Sementara pihak legislatif di daerah hanya menjadi penyambung aspirasi terhadap kritikan yang disuarakan.
“Ini sejatinya ranah di DPR RI. Tapi secara lembaga kami akan sampaikan ke pihak pusat. Mumpung ini belum disahkan. Semoga ini bisa menjadi pertimbangan sebelum disahkan jadi revisi KHUP. Semoga aspirasi ini bisa didengar oleh mereka,” pungkasnya.
BACA JUGA