Kunjungi Balikpapan, Sekjen Kemenhukumham Bahas Tiga Hal Ini
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Kegiatan Rekonsiliasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2023, di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Regional Kalimantan, digelar di Ballroom Hotel Platinum, Balikpapan pada hari Selasa (13/6/2023).
Kegiatan secara resmi dibuka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM RI Kemenhukumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto.
Pembukaan kegiatan tersebut dihadiri, Kepala Biro Pengelolaan BMN Sekjen Kemenkumham, Novita Ilmaris para Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Regional Kalimantan meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan; Seluruh Pimti Pratama di lingkungan Kanwil Kemenkumham Regional Kalimantan dan seluruh Kepala UPT di jajaran Kanwil Kemenkumham Regional Kalimantan.
Sekjen Komjen Pol Andap saat memberikan sambutan mengatakan secara khusus datang ke Kota Balikpapan, dalam rangka membahas beberapa hal. “Kita jadikan pertemuan ini menjadi pertemuan yang bermanfaat,” ujarnya.
Kedatangan Sekjen di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk membahas tiga hal yakni pertama membuka kegiatan rekonsiliasi barang milik negara ini. Kedua, membahas terkait kesiapan Kanwil baru di wilayah Kalimantan Utara. “Ini masih dalam proses,” ucapnya.
Kemudian, ketiga untuk melakukan cek lokasi kantor yang nantinya akan diproyeksikan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN). “Kita juga prepare menjadi Ibu Kota Negara, apa yang perlu kita ubah, mindset kita, perilaku kita,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sofyan mengucapkan selamat datang kepada Sekjen RI Kemenhukumham dan Kepala Biro Pengelolaan BMN serta Kakanwil Regional Kalimantan.
“Selamat datang di Bumi Etam Kalimantan Timur, sebagai Ibu Kota Negara (IKN),” ucapnya.
Selaku Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kaltim merasa sangat bangga dan mendapat suatu kehormatan, dengan ditunjuknya Kanwil menjadi tuan rumah dalam pelaksanaan kegiatan yang luar biasa ini.
“Kegiatan ini tentunya akan sangat mendukung kami yang ada di wilayah regional Kalimantan, dalam rangka menyelesaikan permasalahan pengelolaan BMN, khususnya yang terkait dengan penetapan status penggunaan dan penghapusan BMN di wilayah,” jelasnya.
Hal ini dalam rangka mendukung akuntabilitas pengelolaan BMN di tingkat kementerian dan mampu memberikan kontribusi yang positif terhadap akuntabilitas BMN.
BACA JUGA