Kunker DPRD Singkawang ke DPRD Balikpapan, Belajar Perda IMTN 

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung saat menerima rombongan DPRD Singkawang

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kota Balikpapan, Kamis (23/6/2022).

Rombongan DPRD Kota Singkawang diterima langsung Wakil Ketua Komisi I Simon Sulean, Sekretaris Komisi I Puryadi dan Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung diruang Paripurna DPRD Kota Balikpapan.

Andi Arif Agung mengatakan, kedatangan rombongan DPRD Kota Singkawang ingin melakukan studi banding terkait penerapan Perda IMTN di Balikpapan, di semua daerah persoalan pertanahan memang sangat rumit, Namun situasi lapangan saja yang membedakan.

“Saat ini untuk Perda IMTN di Balikpapan sedang dilakukan revisi, hal tersebut dilakukan guna mengelimanisir semua persoalan masalah pertanahan,” ujar Arif Agung.

Ditempat yang sama, Ketua Pansus Perda IMTN Kota Singkawang, Dido Sanjaya menyampaikan maksud dan tujuannya menyambangi Kota Balikpapan.

Menurutnya, dari sejumlah Kota di Indonesia Perda IMTN di Balikpapan merupakan yang pertama. Selain itu, Balikpapan dinilai baik dalam pengelolaan lingkungan dan pertanahan.

Politisi Gerindra inipun mengatakan dengan menyambangi kota Balikpapan tentunya banyak informasi yang didapatkan terkait Perda IMTN tersebut. Dimana nantinya apa yang telah didapatkan bisa di implementasikan di Kota Singkawang.

“Banyak yang kita dapat dari sini, artinya ini sebuah masukan. Yang mana masukan ini nantinya akan diterapkan di Singkawang,” ucap Dido.

Dido menambahkan, meskipun di Balikpapan Perda IMTN ada yang ingin menghapuskan Perda tersebut, namun ada juga yang ingin mempertahankan. Maka disinilah dirinya dapat menggali permasalahan yang ada didalam Perda IMTN tersebut.

Dido mengatakan, di Singkawang sendiri untuk izin IMTN masih dikenakan biaya, sementara di Kota Balikpapan untuk pengurusan izin tidak dikenakan biaya.

“Kalau kita memang dikenakan biaya untuk pengurusan izin IMTN, tapi biaya tersebut masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), kalau di Balikpapan gratis bisa saja dikarenakan PAD nya cukup besar dan APBD nya pun kami berbeda, hanya sebesar 900 miliar, sedangkan Balikpapan Rp 2 triliun lebih,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.