Lahan Tambang yang Bakal Digarap Ormas Keagamaan Mayoritas Berlokasi di Kaltim
JAKARTA, inibalikpapan.com – Pemerintah telah mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024. Ini revisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pertanyaannya, tambang milik siapa yang akan ormas keagamaan kelola?
Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa tambang yang akan ormas keagamaan kelola berasal dari hasil penciutan lahan. Utamanya pada lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com, menurutnya, terdapat enam perusahaan yang memegang PKP2B dengan kontrak yang akan segera berakhir.
Enam perusahaan tersebut antara lain, PT Multi Harapan Utama, PT Kideco Jaya Agung, PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Energi, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Kendilo Coal Indonesia.
Agar tahu saja, enam perusahaan ini mayoritasnya berada di Kalimantan Timur, sebagiannya lagi berlokasi di Kalimantan Selatan.
“Kalau ciut memberikan kesempatan kepada mereka. kalau tender lagi gak dapat mereka juga, benar gak. Coba deh lihat yang di pesantren bagaimana kehidupannya. Itu yang memang harus menjadi perhatian pemerintah,” ujar Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5) telah menandatangani PP 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021. Ini terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Dalam pasal 83A PP 25/2024 tercantum bahwa regulasi baru ini mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa pengelolaan tambang oleh ormas akan tetap mereka lakukan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis.
Menurutnya, pemberian hak kepada ormas untuk mengelola pertambangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif.
BACA JUGA