Laki-laki Ini Gelapkan Uang Perusahaan Untuk Biaya Tunangan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mimpi indah untuk mewujudkan mahligai rumah tangga nampaknya kandas setelah petugas Polsek Balikpapan Utara membekuk Yogi Andrea (25) karena diduga sebagai pelaku penggelapan uang perusahaan tempat ia bekerja senilai Rp 27 juta.
Uang tersebut habis digunakan Yogi yang tercatat sebagai warga Jl MT Haryono Kelurahan Gunung Samarinda Balikpapan Utara untuk prosesi tunangan dan ongkos tiket pesawat Surabaya-Balikpapan pulang pergi.
Pengungkapan tersebut bermula ketika pada Desember 2015 perusahaan yang bergerak dibidang distributor buah yang berkantor di Jl MT Haryono nomor 16 Kelurahan Gunung Samarinda Balikpapan Utara mengalami kerugian sebesar Rp 27 juta.
Pihak perusahaan akhirnya melakukan pemeriksaan terkait sirkulasi penerimaan dan pengeluaran uang yang tercatat di log book.
Dugaan mengarah kepada Yogi yang bertugas sebagai sales, pasalnya tercatat ada menerima pembayaran buah senilai Rp 27 juta akan tetapi tidak masuk ke kas kantor.
Atas kecurigaan tersebut perusahaan langsung melaporkan ke Polsek Balikpapan Utara. Petugaspun langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Petugas yang sudah mengantongi identitasnya dengan mudah menangkap Yogi yang kala itu tengah berada tidak jauh dari tempat ia bekerja pada Senin (18/1) sore sekira pukul 18.00 wita.
Kepada petugas Yogi mengakui semua perbuatannya. Modus operandi yang dilakukan yakni dengan mengambil secara bertahap.
“Uangnya sudah habis saya pakai buat acara tunangan di Jawa, saya kepepet pak. Rencananya saya mau kembalikan tapi udah ditangkap,”kilahnya.
Kepada Inibalikpapan.com Kapolsek Balikpapan Utara AKP Sarbini melalui Panit I Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Hadi Purwanto menjelaskan bahwa bukti-bukti tindak pidana penggelapan sudah lengkap.
“Ada bukti nota penjualan dua kali dan ada buktinya, selain itu kami juga mengamankan satu buah buku kas pengeluaran milik tersangka,” ujarnya.
Saat ini tersangka harus merasakan dinginnya sel jeruji besi Polsek Balikpapan Utara. Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Syifa
BACA JUGA