Lakukan Curas, Dua Residivis Lebaran di Penjara

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Aksi kejahatan dengan tindak pindana pencurian dengan kekerasan (Curas) masih terjadi di Kota Balikpapan. Hal diungkap Polsek Balikpapan Utara kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Jalan Sabulus Salam RT 51 Batu Ampar dengan korban anak umur 9 tahun, sekitar pukul 22.15 Wita, Senin (3/5/2021).

Adapun tersangka sebanyak dua orang yakni IM (28) dan MRP (27) keduanya merupakan residivis yang pernah ditahan. “IM ini baru aja bebas pada 15 April 2021 dalam kasus curat, sementara MRP baru bebas Desember 2020 pada kasus penggelapan,” ujar Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto, Rabu (12/5/2021).

Adapun barang bukti yang sudah diamankan, berupa 1 unit HP, 1 unit sepeda motor dengan motif ingin menguasai harta korban. Awalnya tersangka MRP membonceng IM mengambil 1 unit sepeda motor yang terparkir di depan rumah dan kemudian mereka tersangka ini melihat seorang anak laki-laki sedang seorang diri bermain HP di depan rumahnya, selanjutnya tersangka MRP menghentikan sepeda motor dan menunggu tidak jauh dari korban dengan mesin masih hidup.

“Kemudian tersangka IM turun dari sepeda motor lalu mendatangi anak ini yang sedang main HP dan merampasnya, kemudian pergi ke sepeda motor yang sudah ditunggu oleh tersangka MRP,” jelas Danang.

Setelah dilakukan proses lidik, Tim Batman Polsek Balikpapan Utara berhasil mengamankan kedua tersangka berikut dengan sejumlah barang bukti. “Para tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tukas Danang.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.