Langgar Aturan Karantina, 26 Ekor Babi Ditolak Masuk Balikpapan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com –  Karantina Pertanian Balikpapan lakukan penahanan terhadap pemasukan 26 ekor babi di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau. Babi tersebut diangkut menggunakan KM Swarna Kartika asal Palu.

“Saat kami sedang melakukan pengawasan, kami curiga dengan komoditas yang diangkut kapal tersebut. Setelah kami periksa, ternyata berisi babi hidup,” ujar Faizal Rafiq, Dokter Hewan Karantina yang bertugas, Senin (28/11/2022).

“Kami juga periksa kelengkapan dokumen terhadap media pembawa tersebut, pengguna jasa tidak dapat menunjukan sertifikat kesehatan hewan (KH-11) , sehingga kami lakukan tindakan karantina berupa penahanan,” tambah Moch. Makruf, Paramedik Karantina Hewan.

Pemasukan babi ini melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) dari daerah asal. 

Selain itu, lalu lintas babi tersebut juga belum sesuai dengan ketentuan persyaratan berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan. 

Selama masa penahanan, pejabat karantina melakukan sosialisasi tentang pentingnya lapor karantina. Pengguna jasa menyetujui untuk dilakukan tindakan selanjutnya berupa penolakan dengan mengembalikan media pembawa tersebut ke daerah asal.

Tindakan penahanan dan penolakan yang dilakukan oleh pejabat karantina pertanian ini dipantau langsung oleh Endang Sri Pertiwi selaku Subkoordinator Karantina Hewan dan Niken Pandan Sari selaku Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan.

“Rangkaian tindakan yang dilakukan Karantina Pertanian Balikpapan selalu berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019, hal ini jelas untuk membangun ekosistem yang quarantine minded,” tegas Akhmad Alfaraby, selaku Kepala Karantina Pertanian Balikpapan.

“Dalam melindungi Balikpapan, Karantina Pertanian Balikpapan akan selalu menjadi garda terdepan untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya HPHK maupun OPTK, sehingga kelestarian sumber daya alam hayati/nabati dapat terus terjaga,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.