Langgar Ekstetika Kota, Satpol PP Balikpapan Gencarkan Razia Yustisi

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Satpol PP Balikpapan gencarkan melakukan penertiban terhadap mereka yang melanggar Perda Ketertiban Umum dengan menggunakan Fasum untuk berjualan.

Kabid Penegakan Satpol PP Balikpapan Yosep Gunawan mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin Satpol PP yang memang melaksanakan monitoring dan penertiban. Dimana ada dua kegiatan yakni yustisi dan non yustisi. 

“Untuk kegiatan yustisi merupakan kegiatan rutin yang dilakukan secara reguler dengan monitoring wilayah ada di regu wilayah perkecamatan,” ujar Yosep Gunawan kepada media, Kamis (31/10/2024).

Kata Yosep, untuk Hari ini kegiatan yustisi yang memang kita lakukan selama setahun bisa berulang kali. Nantinya yang ditertibkan melanggar Perda 1 tahun 2021. Sistemnya mekanisme apemimpin wilayah kita bekali PPNS karena harus didampingi. 

“Petugas akan menyisir jalan tertentu hal- hal dicermati baik yang melanggar ekstetika atau perda, yang nantinya akan dilanjutkan ke persidangan tipiring di tanggal 7 November 2024,” jelasnya.

Adapun jenis pelanggaran bisa ditertibkan seperti BBM botolan, PKL. Sasaran kita pelanggaran Perda Tibum. Terkait algaka itu baru dilakukan selesai dari masa kampanye atau masuk ke masa tenang.

“Dalam meningkagkan kinerja, Satpol PP membagi jam operasional jadi dua shift yang mana pagi dan siang, dari jam 08.00-15.00, dan pukul 16.00-22.00 malam. Sehingga bisa menjaga ketertiban kota,” tuturnya.

Pelanggaran Algaka

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono menyatakan kesiapan untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (Algaka) yang melanggar aturan.

“Kami sudah siapkan personel kami untuk melakukan penertiban,” ujar Boedi Liliono di Balikpapan, Senin (28/10/2024).

Boedi mengemukakan, pemasangan algaka di Balikpapan itu mengacu pada peraturan wali kota (perwali) yakni pewali Balikpapan nomor 4 tahun 2024 tentang perubahan atas perwali nomor 6 tahun 2022. Tentang pedoman pemasangan dan penempatan atribut partai politik, atribut organisasi kemasyarakatan dan algaka peserta Pemilu maupun Pilkada.

“Secara garis besar aturan yang digunakan pada Pilkada ini masih sama seperti Pemilu kemarin,” ujar Boedi.

Pada perwali tersebut tertuang pada pasal 8 poin (1) yang berbunyi pemilik izin dilarang memasang atribut partai politik. Atribut organisasi kemasyarakatan dan alat peraga kampanye pada huruf (a)  jalan protokol sepanjang koridor dan median Jalan Marsma R. Iswahyudi (Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan sampai dengan simpang tiga Jalan MT. Haryono/patung beruang madu.

Selanjutnya jalan dan median jalan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sampai dengan kawasan Pelabuhan Semayang. Jalan protokol sepanjang koridor dan median Jalan

Kemudian pada huruf (b) yakni Jenderal Ahmad Yani sampai dengan bundaran Muara Rapak; huruf (c) median sepanjang. Jalan MT. Haryono dan Jalan Kapten Pierre Tendean; huruf (d) radius 50 (lima puluh) meter dari tepi jalan yang berada di sepanjang koridor lokasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.