Langgar Jam Malam, 124 Kegiatan Masyarakat Terpaksa Ditutup
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sebanyak 124 kegiatan usaha masyarakat terpaksa ditutup karena melanggar jam malam. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli.
Dia mengatakan, penutupan kegiatan usaha masyarakat itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota terkait pemberlakuaan jam malam untuk memutus mata rantai penularan covid-19.
“Kegiatan usaha yang kita tutup melebih jam 10 malam sesuai surat edaran ketentuan jam malam, ada 124 kegiatan malam hari,” ujar Zulkifli. Rabu (16/09).
Dari 124 kegiatan masyarakat yang ditutup tersebut4, terbanyak wilayah Kecamatan Balikpapan Kota sebanyak 45 kegiatan usaha, Kecamatan Balikpapan Selatan sebanyak 42 kegiatan usaha dan Kecamatan Balikpapan Barat 20 kegiatan usaha masyarakat
“Wilayah Kecamatan Balikpapan Tengah ada 7 kegiatan usaha masyarakat dan kalau wilayah Kecamatan Balikpapan Timur belum ada yang kita tindak,” ujarnya.
Sementara untuk razia masker sudah 1.433 yang terjaring 1.433 pelanggar, sebanyak 533 pelanggar membayar denda Rp 100 ribu, 218 pelanggar menyerahkan 19 masker dan yang kerja sosial sebanyak 682 pelanggar.
“Razia masker sesuai Perwali Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan,” ujarnya/
BACA JUGA