Langgar Kesehatan Air Isi Ulang, Pencabutan Izin Usaha Bisa Dilakukan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Keberadaan tempat pengisian air ulang kemasan atau depo selain harus memiliki izin juga harus memperhatikan kehigenisan kemasan dan penjualanya. Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim mengatakan, paling penting adalah pertama mendorong kesadaran bersama bahwa air isi ulang dijamin dan tidak menggangu kesehatan masyarakat.
“Sebenarnya sederhana saja dilakukan asalkan pemangku kepentingan dikota ini sudah membuat peraturan yang ada, saya pikir potensi risiko terhadap kesehatan itu bisa kita minimalisir,” ujar Rizal E Halim kepada awak media, usai audiensi dengan pemerintah kota Balikpapan, Selasa (30/3/2021).
Dikatakan Rizal, memang saat ini tidak semua pihak mengetahui dan sadar baik pelaku usaha atau masyarakat dalam mengkonsumsi air bersih yang penting bagi mereka air isi ulang tersedia sudah dianggap sehat.
“Padahal beberapa kasus didapati adanya keracunan, mual-mual dampak pengelolan air minum isi ulang yang tidak sesuai aturannya,” akunya.
Rizal mencontohkan penggunaan air PDAM untuk pengisian air ulang, jangan dianggap sumbernya dari PDAM otomatis air itu aman, padahal harus diketahui proses pengambilan air ini seperi apa, ditaruh ditangki apakah higenis, begitu juga saat proses air dimasukan ke dalam galon.
“Harus ada pengawasan disitulah fungsi perdagangan barang beredar,l, jadi perusahaan air minum itu harus dicek pengambilan pengantaran sampai dikonsumsi,” katanya.
Pemerintah kota melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait juga harus rutin melakukan monitoring ke lapangan, pasalnya kalau air tersebut kelamaan didalam penampungan juga tidak bagus juga.
“Itu yang kita dorong agar pelaku usaha mulai sadar, begitupun dengan pengguna atau konsumennya, bagibyang melanggar bisa saja dikenakan pencabutan izin usaha,” tutupnya.
BACA JUGA