Langgar Kode Etik, Dua Penyidik KPK Dijatuhi Sanksi Ringan dan Sedang

Gedung KPK / ilustrasi
Gedung KPK / ist / inibalikpapan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Melanggar kode etik, dua penyidik KPK Mochamad Prasead Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga dijatuhi sanksi ringan dan sedang.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com sanksi tersebut diambil berdasarkan hasil putusan majelis etik Dewan Pengawas( Dewa)s KPK pada Senin (12/7/2021) .

Dalam putusannya kedua penyidik tersebut, telah melanggar kode etik dalam penanganan kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 sehingga mendapatkan sanski

Untuk penyidik Praswad ia dijatuhi hukuman sedang atau mendapatkan pengurangan gaji sebesar 10 persen. Sedangkan, Prayoga mendapatkan sanksi ringan berupa teguran tertulis I berlaku hingga tiga bulan.

“Menghukum para terperiksa Mochamad Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan,” kata Ketua Majelis etik Dewas KPK Harjono melalui daring, Senin (12/7/2021)

“(Terperiksa) dua, Muhammad Nor Prayoga dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis satu dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan,”

Harjono menyampaikan hal memberatkan dua penyidik antirasuah itu adalah, keduanya dianggap telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan KPK.

Sedangkan, hal meringankan, kedua terperiksa telah mengakui dan menyatakan sangat menyesal dan berjanji tidak akan kembali mengulangi perbuatannya.

“Menyatakan para terpiksa M. Praswad Nugraha dan M.Nor Prayoga bersalah melanggar kode etik berupa perundungan pihak lain di luar lingkungan kerja yang diatur dalam pasal 6 ayat 2 huruf b peraturan dewas nomor 2 tahun 2020 tentang kode etik dan pedoman perilaku KPK,” ucap Harjono.

Diketahui, Kasus ini berawal adanya laporan dari Agustri Yogasmara salah satu saksi kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua penyidik KPK Prayoga dan Praswad dalam proses pemeriksaan kepada Dewas KPK.

Penyidik Praswad merupakan salah satu pegawai KPK yang termasuk dalam 75 orang tak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam beralihnya status pegawai menjadi aparatur sipil negara atau (ASN). Ia pun kini sudah dinonaktifkan sebagai penyidik yang menangani kasus bansos.

www.suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.