Langgar Kode Etik, Penyidik KPK dipecat Tidak Hormat

Gedung KPK / ist

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terbukti bersalah karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku sebagai insan lembaga antikorupsi.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, penyidik KPK dari Polri berpangkat AKP itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.

Dia terlibat kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Total suap yang diduga diterimanya sebesar Rp1,3 miliar. 

“Menyatakan terperiksa  bersalah, karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusannya, Senin (31/5/2021). 

“Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal Insan KPK, sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat 2 huruf A, B  dan C Undang-undang Dewas nomor 2  tahun 2020, tentang penindakan Kode etik dan Pedoman Perilaku,”

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan uang suap yang diterima Stefanus ditujukan agar kasus korupsi yang melibatkan Syahrial di Tanjungbalai tidak naik ditahap penyidikan KPK. 

Adapun aktor yang mempertemukan Stepanus dan Syahrial agar dapat membantu menghentikan perkara kasus dI Tanjungbalai, yakni Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. Pertemuan awal terjadi di rumah dinas Aziz Syamsuddin sekitar bulan Oktober 2020.

“AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stefanus Robin Pettuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” ujar Firli.

Selain Syahrial dan Stepanus, KPK turut menetapkan Maskur Husein selaku advokat sebagai tersangka.  Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Stefanus dan Maskur langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dimulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.

sumber : suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.