Langgar Perda, Pencabutan Izin Usaha Arena Biliar Bertahap
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pencabutan izin usaha THM dan arena biliar bagi mereka yang kerap melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Wali Kota dan Perda Balikpapan diproses secara bertahap.
Seketaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim mengatakan, terkait pencabutan izin bagi usaha arena biliar yang masih melanggar SE Wali Kota selama bulan suci Ramadan. Pihaknya akan mengkoordinasikan dengan OPD terkait.
“Kami koordinasikan ke OPD terkait, apakah sudah diajukan atau ilegal. Nanti jadi keputusan tim dengan bekerja sama DPMPTSP dan Dispora,” ujar Izmir Novian Hakim kepada media, Kamis (4/4/2024).
Menurut Izmir, untuk pencabutan izin miras ini juga melibatkan pihak Pemprov Kaltim tidak murni keluar izinnya dari Pemkot Balikpapan.
Dimana dalam Perda 16 tahun 2000 Kota Balikpapan. Tentang larangan jual miras selain di hotel. Adapun penyegelan biasa 3 hari, selanjutnya memonitoring jika masih membandel lagi maka diajukan penyegelan untuk 7 hari.
“Jika lebih dari 7 hari masih bandel,maka diajukan pencabutan izin dan penutupan tempat usaha,” akunya.
“Saat ini sifatnya masih pembinaan, sehingga bertahap sebelum diberikan sanksi tipiring,” tambahnya.
Terkait denda dan sanksi yang dirasakan masih terlalu ringan dengan membayar sekitar Rp 250 ribu, Izmir mengatakan, sudah mengajukan dalam rakornas Satpol PP. Agar denda lebih ditingkatkan mulai dari sanksi.
“Jadi selama aturan lebih tinggi diatas tidak ada perubahan, maka dibawahnya mengikuti,” imbuhnya.
“Nanti kalau keluar dari aturan dikhawatirkan ada tuntutan balik, kita ikuti aturan,” tuturnya.
Razia Empat Lokasi
Empat arena bola sodok (biliar) ditemukan melanggar jam operasional selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah atau 2024 masehi.
Hal ini diketahui setelah pihak Satpol PP Balikpapan bersama tim gabungan melakukan razia arena biliar dan THM pada Rabu malam (3/4/2024).
Izmir Novian Hakim mengatakan, pihaknya kembali melakukan kegiatan penertiban terhadap tindak lanjut dari Surat Edaran (SE)
Wali Kota Balikpapan. Tentang penutupan THM dan arena bola sodok (biliar).
Dalam operasi malam ini, pihaknya membagi dua tim, yang mana mendapatkan hasil ada 4 titik yang jadi sasaran arena biliar.
“Untuk arena biliar di Manggar ditemukan melanggar jam operasional dan menjual miras tidak berizin,” ujar Izmir.
Selanjutnya, tim Satpol PP bergeser ke satu arena biliar di ruko bandar juga menemukan dua pelanggaran jam operasional dan miras.
“Lokasi ke tiga arena biliar di pasar segar, ke empat di MT Haryono juga ditemukan dua pelanggaran,” imbuhnya.
Izmir menambahkah, untuk arena biliar yang masih banyak yang tidak patuh terhadap SE Wali Kota. Sedangkan untuk THM negatif membuka usaha mereka dan tidak melanggar SE.
“Ini jadi catatan buruk, kami sudah berulang kali memperingatkan dan bahkan sudah ada yang ketauntuk sampai dua kali,” akunya.
“Terbukti mereka masih melakukan kegiatan yang sama meski minggu lalu sudah di razia,” tambahnya.
BACA JUGA