Lapas Balikpapan Gelar Donor Darah
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Dalam rangka peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 tahun 2024, Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan menggelar donor darah, Senin (15/04/2024).
Donor darah tersebut digelar diruang Serba Guna Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balikpapan. Donor darah diikuti seluruh jajaran Pegawai Lapas, Rutan dan Bapas Balikpapan serta Ibu-Ibu Paguyuban Isteri Pegawai Pemasyarakatan (PIPAS).
“Ini merupakan bentuk kepedulian dan makna solidaritas petugas Pemasyarakatan kepada sesama karena dalam setiap tetes darah sangat berarti bagi orang lain” ujar Kepala Lapas Balikpapan, Pujiono Slamet dalam keterangan tertulisnya.
Dia mengatakan, donor darah tersebut merupakan salah satu bentuk untuk mewujudkan sikap peduli yang dilakukan oleh jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memberi manfaat kepada sesama.
“Sehingga kita bisa mengetahui kondisi kesehatan diri bahkan mendeteksi masalah yang dapat mengindikasi kondisi medis tertentu” tambah Pujiono.
Dalam kesempatan itu, Pujiono juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan donor darah. Terlihat antusias, para pegawai dan Ibu Ibu PIPAS Balikpapa
“Terlebih kepada jajaran PMI Kota Balikpapan yang telah berkenan untuk bekerjasama dalam mensukseskan penyelenggaraan kegiatan tersebut,” ujarnya.
REMISI KHUSUS LEBARAN
Sebelumnya, sebanyak 604 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan mendapat remisi khusus Idul Fitri 2024, Rabu (10/04/2024).
BACA JUGA :
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi khusus Idul Fitri dilakukan usai Salat Ied di Masjid Babut Taubah Lapas. Diserahkan Kepala Lapas Balikpapan Pujiono Slamet.
Penyerahan SK remisi khusus Idul Fitri tersebut, dilakukan secera serentak terpusat di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim melalui zoom meeting.
“Kemudian secara simbolis surat remisi itu diserahkan oleh Kepala seksi Binadik kepada dua orang perwakilan narapidana,” ujarnya
Dari ratusan narapidana yang mendapat remisi khusus Idul Fitri tersebut, terbanyak kasus narkotika sebanyak 482 orang, kemudian kasus tindak pidana koruptor (tipikor) 6 orang dan pidana umum 194 orang.
“Dan semua narapidana yang mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, telah menjalani pidana selama enam bulan, serta sudah berstatus narapidana dan mengikuti program kegiatan yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Remisi khusus Idul Fitri itu tertuang dalam SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor : PAS-600.PK.05.04 Tahun 2024 tentang penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah tertanggal 10 April 2024.
“Saya harap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berbuat baik dan memperbaiki diri,” ujarnya.
BACA JUGA