Lapor ke 135 Jika Mengetahui Penyimpangan LPG 3 Kg, Jual Tak Sesuai HET Bakal Ditindak

Gas LPG 3 kg

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menegaskan, akan menindak tegas jika ada agen atau pangkalan yang jual LPG 3 kilogram tak sesuai aturan.

Hal itu disampaikannya saat memantau pasokan dan distribusi LPG di wilayah Bali, dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPPBE di Pendungan, Denpasar, pada Minggu (30/7/2023) perang

Menurutnya, di Bali, stok LPG Subsidi 3 kg terpenuhi dengan baik, dari SPPBE ke agen hingga ke pangkalan, sehingga yang perlu diawasi adalah distribusinya hingga ke masyarakat untuk menghindari kelangkaan.

“Saat sidak, ada kejadian yang menarik. Saat kita ke pengecer, disampaikan stoknya kosong, padahal jaraknya hanya 30 meter dari pangkalan resmi. Jadi ternyata, selama ini bukan dari pangkalan mendapatkan stoknya, tapi ada kendaraan yang drop,” ujarnya.

“Ini tidak sesuai dengan aturan yang ada. Ini yang harus sama-sama kita awasi. Kalau masyarakat mengetahui ada penyimpangan, bisa segera dilaporkan ke 135,”

Ia menambahkan, proses penjualan yang sesuai dengan alur distribusi LPG Subsidi 3 kg akan menjaga harga jual sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Secara sistem seharusnya pengecer mengambil dari pangkalan. Harganya juga sudah jelas, ada peraturannya di tiap-tiap daerah,” ujarnya

“Di Bali, harganya Rp18.000. Itulah yang harus diikuti, agar ada jaminan suplai, agar ada jaminan harga sesuai aturan,”

Kata dia, jika ada agen dan pangkalan yang menjual LPG Subsidi 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, Pertamina tidak segan untuk menindaknya.

“Kita akan kurangi atau kita stop stoknya. Kami juga membutuhkan bantuan kontrol dari masyarakat agar kita bisa mengatur betul LPG Subsidi yang menggunakan anggaran negara ini bisa dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” ujarnya /suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.