Laporan TPDI Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Ditolak Bareskrim
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Bareskrim Polri menolak laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Koordinator TPDI, Petrus Selestinus. Dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024, pihaknya membawa Roy Suryo sebagai sakksi ahli IT.
“Kami lengkapi sesuai dengan permintaan lantai lima bagian siber (penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri),” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
“Ada hal-hal teknis yang dijelaskan harus dijelaskan berdasarkan ilmu informasi dan transaksi elektronik dan yang punya temuan adalah Mas Roy Suryo,”
“Maka hari ini Mas Roy Suryo dengan sukarela mau hadir untuk melengkapi apa yang kemarin menurut Siber Bareskrim belum lengkap,”.
Petrus mengatakan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim menolak laporan dugaan pelanggaran Pemilu 202 tersebut dengan alasan bukan wewenangnya.
Karena kata Petrus, Dittipidsiber Bareskrim menyebut kasus dugaan pelanggaran Pemilu 202 merupakan wewenang dari Gakkumdu atau Bawaslu.
“Padahal informasi yang mau disampaikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Perekat Nusantara adalah dugaan tindak pidana yang menyangkut pelanggaran hukum,” ujarnya
BACA JUGA :
“Menyangkut kejahatan politik tingkat tinggi, menyangkut kelangsungan kepemimpinan nasional yang harus berproses dari prosedur yang jujur, benar dan adil,”
Sementara, Roy Suryo menuturkan, bersedia menjadi ahli untuk membedah dugaan kecurangan dan pelanggaran di balik Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU.
“Berbagai macam temuan ada data yang tidak sesuai, yang tidak banyak sekali mengalami perubahan,”
“Adanya angka-angka yang tidak wajar dan membuat kegaduhan, ini yang paling penting,”
BACA JUGA :
“Artinya adanya Sirekap ini konsen kita ke KPU itu membuat keresahan di masyarakat bahkan perpecahan di masyarakat,”
Kata Roy Suryo, Bareskrim Polri sebenernya memiliki wewenang untuk mengusut kasus tersebut. Meski begitu, dia tetap menghormati keptusan Bareskrim Polri.
“Kita tadi juga menyampaikan kita juga akan mengirimkan surat kepada Kabareskrim dan surat itu juga sudah diterima,” ujarnya.
Sebelumnya, Jumat (1/3/2024) lalu, TPDI juga melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Ketika itu, meminta Bareskrim memeriksa ketua dan anggota KPU RI serta Rektor ITB selaku pembuat Sirekap.
BACA JUGA