Laporkan Jika Ada Perusahaan Pungut Biaya untuk Program Vaksinasi Gotong Royong
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah meminta karyawan agar berani melapor jika dipunggut biaya oleh perusahaan dalam program vaksinasi gotong royong .
Karena dalam program vaksinasi gotong royong, tidak dipungut biaya alias gratis. Hal itu disampaikan Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 tahun 2021 pasal 3 ayat 4 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bahwa ada jaminan perusahaan.
“Laporan bisa disampaikan melalui jalur-jalur pengaduan,” ujar Nadi dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com.
“Bisa melalui SP (Serikat Pekerja) atau bisa melalui LBH (Lembaga Bantuan Hukum atau nanti kita bekerja sama dengan KADIN dan BUMN, terkait apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut,”
“Karena pasti akan ada teguran terkait hal ini, tapi tentunya sebelum teguran perlu ada proses klarifikasi penjelasan dulu,”
Wakil Ketua Umum KADIN Shinta Kamdani menambahkan, pihaknya siap menindak setiap perusahaan yang masih bersikeras menarik sepeser uang pun dari karyawannya untuk mendapatkan vaskin.
Sumber : suara.com
BACA JUGA