Laporkan Jika Ada Rumah Sakit Pungut Biaya Pasien Covid-19
BONTANG, Inibalikpapan.com – Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan, tak ada biaya sepersen yang dibebankan kepada pasien jika dirawat dfi rumah sakit. Hal itu sampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito
Jika ada rumah sakit yang menarik biaya perawatan pasien covid-19. Karena seluruh biaya perawatan sudah ditanggung sepenuhnya Pemerintah. Warga bisa melapor ke Dinas Kesehatan atas Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
“Bagi masyarakat yang mengalaminya untuk segera melaporkan ke dinas kesehatan atau satgas covid-19 di masing-masing daerahnya,” kata Wiku dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Dia mengatakan, bakal ada sanksi tegas jika ada rumah sakit yang menarik biaya. Rumah Ssakit agar mengikuti pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
“Ingat, ada sanksi yang dapat dikenakan apabila rumah sakit melanggar aturan tersebut,’ ujarnya lagi dalam Konfrensi Pers di Jakarta.
Sebelumnya, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir menjelaskan pemerintah hanya menanggung perawatan sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian covid-19 yang dinilai sudah maksimal, jika pasien ingin mendapatkan pelayanan lebih maka harus menanggung sendiri.
“Kalau pasien itu sendiri ingin mendapatkan pelayanan lebih sehingga dia naik kelas 1 atau VIP, tentunya ini ada selisih, selisih ini kadang-kadang dimintakan kepada pasien,” ujarnya
Meski biaya rawat covid-19 ditanggung pemerintah, masyarakat tetap harus disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Sumber : suara.com
BACA JUGA