Laporkan Jika Upah Tak Sesuai UMK, Berikut Daftar UMK 2023 di Kaltim
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pengusaha ataupun perusahaan diminta untuk mematuhi menjalankan aturan terkait upah minimum provinsi ataupun kabupaten (UMP/UMK) 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim Rozani Erawadi. Dia menegaskan pengumuman UMP telah ditetapkan 28 Nopember dan UMK pada 7 Desember 2022.
Menurutnya, jika perusahaan atau pengusaha membayar upah dibawah yang ditetapkan merupakan tindak kejahatan. Sehingga dapat dilaporkan ke Pengawas Dinas Ketenagakerjaan di wilayahnya.
“Membayar upah lebih rendah dari upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan. Oleh karena itu tindakan ini dapat dilaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, juga dapat dilaporkan ke unit khusus pidana perburuhan yang ada di beberapa kepolisian tingkat daerah atau Polda,” ujarnya
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor : 561/K.832/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023, ditetapkan UMP Kaltim sebesar Rp3.201.396 atau naik 6,2 persen. (adpimprovkaltim)
Berikut daftar UMK
Kabupaten Berau Rp3.675.887
Penajam Paser Utara (PPU) Rp3.561.020
Kutai Barat dan Mahakam Ulu Rp3.551.179
Kota Bontang Rp3.419.108
Kutai Kartanegara Rp3.394.513
Kutai Timur Rp3.356.109,27,
Kota Balikpapan Rp3.324.273
Kabupaten Paser Rp3.261.566
Kota Samarinda Rp3.329.199
BACA JUGA