Larangan Jilbab Paskibraka HUT RI di IKN Dikecam, MUI Sampai Bilang Begini
JAKARTA, inibalikpapan.com – Kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) mengenakan jilbab menuai kritik tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kebijakan ini mereka nilai tidak hanya melanggar konstitusi. Tetapi juga mencederai prinsip-prinsip Pancasila.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, dengan tegas menyampaikan bahwa aturan tersebut tidak bijak, tidak adil, dan tidak beradab. Menurutnya, tidak ada alasan yang dapat membenarkan larangan berjilbab saat bertugas mengibarkan bendera.
“Buat apa bikin aturan melepas jilbab saat upacara saja. Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tak bijak, tak adil dan tak beradab,” ujar Cholil, Kamis (15/8/2024), melansir Suara, jaringan inibalikpapan.
Cholil juga menyoroti bahwa larangan ini tidak hanya melanggar konstitusi. Tetapi juga bertentangan dengan Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022. Sebelumnya, aturan tersebut mengizinkan anggota Paskibraka yang berhijab untuk mengenakan ciput putih. Namun ketentuan ini dihapus melalui Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024.
“BPIP ini tak patuh, melanggar aturan konstitusi dan Pancasila,” tegas Cholil.
Ia juga mengkritik langkah BPIP yang menghilangkan ketentuan mengenai pakaian ciput dalam peraturan baru. Menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak menghargai nilai-nilai keberagaman dan keagamaan yang ada di Indonesia.
Cholil menambahkan, kebijakan tersebut tidak mencerminkan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Ia menyebut keputusan BPIP sebagai tindakan pemaksaan yang menyakitkan, terutama bagi mereka yang taat menjalankan ajaran agama.
Di tengah polemik ini, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono memberi kepastian. Bahwa anggota Paskibraka putri yang berjilbab akan tetap diperbolehkan mengenakan jilbab. Terutama saat bertugas dalam upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada 17 Agustus 2024.
BACA JUGA