Larangan Minyak Curah, Pemkot Balikpapan Tunggu Juknis Pemerintah Pusat

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan lagi menyiapkan langkah untuk mengantisipasi mulai berlakunya terkait larangan tentang penggunaan minyak curah. 

Kepala Disdag Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan tahun 2020 yang melarang minyak curah untuk digunakan masyarakat karena tidak memiliki kemasan. 

“Dalam Peraturan Menteri tersebut peredaran minyak harus menggunakan kemasan, nah minyak curah inikan tidak pakai kemasan hanya biasa menggunakan kantong plastik,” ujar Arzaedi Rachman kepada media, Selasa (30/11/2021).

Menurut Arzaedi biasa Arzaedi Rachman disapa, pelarangan itu tujuannya untuk perlindungan konsumen yang selama ini penjualan minyak curah tidak menggunakan kemasan, sehingga tidak tahu komposisi kandungannya dari minyak tersebut atau masa kadaluarsanya. 

“Jadi disarankan minyak yang beredar di masyarakat harus dalam kemasan,” akunya. 

Nantinya diberi waktu sampai 31 Desember 2021 penggunaan minyak curah, dan terhitung mulai Januari 2022 semua minyak harus sudah dalam bentuk kemasan.

“Kami di daerah tunggu juknisnya dan mengikuti saja arahan dari pusat, terkait pemberlakuannya seperti apa, karenakan belum diberlakukan saat ini, tapi di Januari 2022,” kata Arzaedi. 

Dari sisi kesehatan, Arzaedi mengatakan bahwa minyak kemasan tergolong lebih higienis dan memiliki kualitas yang terjaga.

“Dan masa pakainya juga lebih lama,” ujar dia.

Disebutnya jika Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan sebelumnya mengemukakan, pemerintah akan menyetop peredaran minyak goreng curah di pasaran mulai 1 Januari 2022.

“Minyak goreng curah ini kan bergantung pada crude palm oil (CPO), ketika CPO naik maka minyak goreng curah juga langsung naik. Makanya pemerintah sudah mengantisipasi dengan tidak mengizinkan diedarkan mulai dari 1 Januari 2022 nanti,” kata Oke.

Menurut Oke mengkonsumsi minyak goreng dalam bentuk kemasan diwajibkan karena sifatnya yang dapat disimpan dalam jangka panjang sehingga harganya relatif terkendali.

“Kalau nantinya dengan minyak goreng kemasan maka harga akan terkendali dan jika ada perubahan harga bahan baku yang meningkat tidak langsung berdampak, walaupun jangka panjangnya pasti akan berdampak,” imbuhnya.

Larangan perdagangan minyak goreng curah juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Dalam Pasal 27 tersebut, Kemendag menyatakan minyak goreng curah masih dapat diperdagangkan hingga 31 Desember 2021.

Oke juga mengatakan saat ini hanya ada dua negara di dunia yang masih menjual minyak goreng curah yaitu Bangladesh dan Indonesia. Menurut Oke, kenaikan harga minyak goreng tidak hanya terjadi di dalam negeri.

“Ini adalah gejala global, akibat pasokan bahan baku untuk minyak nabati dunia ini menurun,” tutupnya. 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.