Larangan Mudik Tak Berlaku Antar Kabupaten Kota di Kaltim

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kabupaten Kota masyarakat saling silaturahmi pada lebaran tahun ini. Karena masuk daerah pengecualian. Hal itu disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

“Kita koordinasi denganh Sekretaris Provinsi jadi yang wilayah kita antar kota se-Kaltim terutama Balikpapan, Samarinda, Tenggarong, PPU, Paser, Bontang, itu kita samakan dengan wilayah aglomerasi daerah pengecualian,” ujar Rizal, Jumat (16/04)

Dia mengatakan, masyarakat yang melakukan silahturahmi atau kunjungan diwilayah Kaltim tidak masuk kategori mudik. Sehinga warga Balikpapan ke Samarinda diperkenankan. “Jadi itu tidak kategorinya mudik, Jadi itu diperkenankan,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakkan itu juga yang diterapkan Kementerian Perhubungan untuk wilayah Jawa dan Bali. “Antara wilayah Jakarta, Bekasi, Bandung Tanggerangitu masuk wilayah pengecualian, seperti itu kita masukkan kategorinya,” ujarnya.

Sebelum Pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik lebaran tahun ini. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Bahkan larang ini juga diberlakukan untuk seluruh moda transportasi, darat, laut dan udara. Kebijakkan tersebut, untuk mencegah penularan covid-19.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.