Larangan Terbaru Penjualan Rokok Dinilai Rugikan Pedagang Warung, Bagaimana Isi Aturannya?
JAKARTA, inibalikpapan.com – Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Indonesia (IUMKM) AKUMANDIRI khawatir atas rencana larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Larangan yang termuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan ini mereka nilai akan menindas para pedagang kecil atau segmen usaha ultramikro serta memberikan pukulan berat bagi perekonomian dalam negeri.
Ketua IUMKM AKUMANDIRI, Hermawati Setyorinny, mengatakan saat ini telah banyak regulasi yang mengelilingi segmen perdagangan, namun pada akhirnya saling tumpang tindih. “Negeri ini sudah terlalu banyak regulasi. Yang pada akhirnya juga saling tumpang tindih. Implementasinya pun membingungkan dan menyulitkan. Kalau tambah lagi ada aturan baru yang menyulitkan para pedagang kecil, maka ini memberikan pukulan berat bagi kami. Padahal, kami berupaya sekuat tenaga untuk memenuhi nafkah kehidupan sehari-hari,” ujar Hermawati.
Ia menegaskan bahwa rokok adalah produk legal, maka produk tersebut wajar menjadi salah satu produk yang dijual oleh pedagang kecil. Apalagi, mengingat margin dari penjualan rokok itu sangat membantu menambah pendapatan sehari-hari para pedagang serta mempercepat perputaran barang lainnya.“Larangan zonasi ini tidak adil bagi pedagang kecil. Mereka juga memahami bahwa rokok adalah produk terbatas yang hanya ditujukan bagi konsumen berusia 18 tahun ke atas,” terangnya.
Selain itu, para pedagang juga tidak pernah mengetahui adanya rencana larangan ini sebelumnya, sehingga dari sisi keadilan, pemerintah juga belum memenuhi aspek tersebut. “Dalam merancang aturan itu, seharusnya pihak yang terdampak, baik paguyuban atau asosiasi,” jelasnya.
Perlu Perlindungan
Menurutnya, saat ini para pedagang kecil membutuhkan perlindungan dari pemerintah. Berbagai program pendampingan yang ada untuk segmen tersebut masih belum tepat sasaran. “Para pedagang kecil ini harus berdaya dan dilindungi. Pemerintah harusnya menyiapkan program-program yang inklusif dan tepat sasaran, bukan dengan menerbitkan regulasi yang semakin menyulitkan pedagang kecil,”katanya.
Ia berharap pemerintah dapat menimbang kembali dampak yang akan para pedagang kecil hadapi apabila aturan ini mendapat pengesahan. Padahal, di Indonesia perkiraannya terdapat sekitar 65 juta pelaku usaha ultramikro. Maka, rencana pelarangan menjadi pukulan berat bagi keberlangsungan pedagang kecil. Setyorinny menambahkan bahwa IUMKM AKUMANDIRI sepakat dengan pemerintah bawah rokok itu tidak tertuju bagi anak di bawah umur 18 tahun. Pihaknya juga siap mendukung pemerintah untuk mensuksesan larangan penjualan rokok bagi anak di bawah umur 18 tahun. Tanpa harus mengorbankan pelaku usaha ultramikro.
BACA JUGA