Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang 14 Hari Lagi
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Melonjaknya kasus terkonfirmasi positif, membuat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) memperpanjang larangan bagi warga negara asing (WNA) masuk Indonesia.
Dialansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo menyetujui diperpanjang larangan WNA masuk Indonesia selama 14 hari . Diman sebelumnya dari 1-14 Januari 2021.
“Tadi bapak presiden menyetujui untuk larangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi yang sekarang 1 sampai tanggal 14 Januari, diperpanjang 2 kali 7 hari, sehingga tentu 14 Hari lagi diberlakukan,” ujarnya.
Selain itu l Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu mengungjkapkan, akan semakin ditingkatkan operasi yustisia khususnya dalam penegakkan protokol kesehatan. Meminta memasyarakat tidak lengah karena penularan covid-19 tinggi.
“Kita melihat bahwa kasus yang terkait dengan kenaikan ini, ini juga penting untuk diadakan kedisiplinan dari masyarakat dan pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi, dan ini tentunya operasi yustisi ini tidak akan berhasil kalau masyarakatnya tidak menjalankan protokol kesehatan,” ujarnya.
“Tentu setelah libur panjang di akhir Oktober terjadi kenaikan sampai dengan pasca libur Natal tahun baru dan kasus harian telah tembus angka 10.000.”
Sumber : suara.com
BACA JUGA